PSI Ajukan Uji Materi Batas Usia Capres Minimal 40 Tahun Dianggap Tidak Adil, Sunan: PSI Kontra Produktif

photo author
Abdul Konik, Story Jatim
- Rabu, 9 Agustus 2023 | 18:20 WIB
Batas Usia Capres Cawapres 40 Tahun Di anggap Tidak Adil Oleh PSI, Sunan Minta Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan Uji Materi
Batas Usia Capres Cawapres 40 Tahun Di anggap Tidak Adil Oleh PSI, Sunan Minta Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan Uji Materi

 

"Obyek perkara a quo merupakan UU yang dibuat pada tahun 2017, dan kemudian dijadikan dasar hukum pada Pilpres 2019 dengan menghasilkan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Maruf Amin," Imbuh Sunan sapaan akrabnya.

 

Berdasarkan survei yang dikantongi oleh pihak Oase Law Firm data terbaru Indikator Politik Indonesia, memperlihatkan kepuasan publik terhadap kinerja Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin mencapai 79,2 persen.

 

"Artinya tidak ada pelanggaran moralitas, rasionalitas dan ketidak adilan yang intolerable. Dari Permohonan PSI tersebut dapat kita maknai bahwa PSI Kontra Produktif dengan Kinerja Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin serta dianggap tidak sejalan dengan kepuasan Publik," Jelas Sunan.

Baca Juga: Anehh.. Di Suku Ini Ada Tradisi Remaja Pria Harus Berhubungan Dengan Dukun Baru Dianggap Dewasa

Dengan demikian, Sunan menanggapi bahwa hal itu sangat beralasan Ketika Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menolak permohonan Uji Materi yang diajukan oleh PSI pada Register No. 29/PUU-XXI/2023. Menjadi aneh dan inkonstitusional jika Majelis Hakim MK mengabulkan Permohonan PSI yang batas usia sekurang-kurangnya menjadi 35 Tahun.

 

"Karena sudah barangtentu perorangan Warga Negara Indonesia, maupun Badan Hukum Publik dan Privat yang usianya kurang dari 35 Tahun akan berbondong-bondong mengajukan Judicial Review. Sehingga nantinya akan memunculkan kesan bahwa Mahkamah Konstitusi tidak memberikan Kepastian Hukum, Keadilan Hukum, dan Kemanfaatan Hukum," Sebutnya.

 

Untuk itu kemudian Sunan yang mewakili Para Pihak Terkait yang usianya 19 Tahun meminta yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk menolak permohonan Pemohon Register No. 29/PUU-XXI/2023 tanggal 17 April 2023 untuk seluruhnya dan Menyatakan Obyek perkara a quo merupakan Open Legal Policy yang menjadi kewenangan pembentuk Undang-undang dan bukan kewenangan dari Mahkamah Konstitusi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abdul Konik

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Presiden Prabowo Evaluasi Seluruh Direksi BUMN

Selasa, 29 April 2025 | 18:46 WIB

Sah, Menhan Lantik Deddy Corbuzier Sebagai Stafsus

Selasa, 11 Februari 2025 | 19:06 WIB
X