PSI Ajukan Uji Materi Batas Usia Capres Minimal 40 Tahun Dianggap Tidak Adil, Sunan: PSI Kontra Produktif

photo author
Abdul Konik, Story Jatim
- Rabu, 9 Agustus 2023 | 18:20 WIB
Batas Usia Capres Cawapres 40 Tahun Di anggap Tidak Adil Oleh PSI, Sunan Minta Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan Uji Materi
Batas Usia Capres Cawapres 40 Tahun Di anggap Tidak Adil Oleh PSI, Sunan Minta Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan Uji Materi

Storyjatim.com - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengajukan permohonan uji materi pasal 169 huruf q UU No 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, yang di anggap melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang intolerable.

 

Adapun bunyi dari pasal yang di ajukan permohonan oleh PSI tersebut yakni dalam pencalonan Presiden dan Wakil Presiden berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun terhadap UUD Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (3).

 

Dengan adanya undang undang yang mengharuskan warga negara Indonesia yang ingin mencalonkan presiden wajib minimal 40 tahun itu di anggap melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang intolerable, hal itu tertuang dalam permohonan uji materi dengan register No. 29/PUU-XXI/2023 tertanggal 17 April 2023.

Baca Juga: Angkat Potensi Perikanan Muncar, Nurillah Putri Terpilih Wakili Banyuwangi Jadi Duta Maritim Indonesia

PSI menganggap pasal 169 huruf q telah melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang intolerable. Sehingga dianggap menimbulkan diskriminasi bagi Warga Negara Indonesia yang usianya kurang dari 40 Tahun. 

 

PSI pada permohonannya meminta Majelis Hakim MK menafsirkan batas usia capres-cawapres sekurang-kurangnya 35 Tahun.

 

Namun menurut Direktur Oase Law Firm Sunandiantoro mengatakan perihal yang menjadi permohonan pihak PSI tersebut juga akan menimbulkan diskriminasi bagi warga yang usianya kurang dari 35 tahun.

 

"Kita ketahui Bersama bahwa obyek perkara a quo merupakan open legal policy yang merupakan kewenangan dari pembentuk UU senyampang tidak melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang intolerable," Katanya.

 

Untuk mengetahui apakah obyek perkara a quo melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang intolerable Sunan menerangkan bahwa perlu dilihat produk dari UU tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abdul Konik

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Presiden Prabowo Evaluasi Seluruh Direksi BUMN

Selasa, 29 April 2025 | 18:46 WIB

Sah, Menhan Lantik Deddy Corbuzier Sebagai Stafsus

Selasa, 11 Februari 2025 | 19:06 WIB
X