"Gaji PPPK paruh waktu pun akan disesuaikan dengan beban kerja mereka," Ungkapnya.
Baca Juga: Berkunjung Ke Banyuwangi, PB PMII Diskusi Tentang Kepemudaan Dengan DPRD, Ini Pesan Dari Dewan
Kendati demikian, tidak semua tenaga honorer bakal di angkat menjadi PPPK Paruh Waktu, semua akan dilakukan evaluasi terhadap tugas, fungsi dan kebutuhan sesuai instansi terkait.
DPR dan Pemerintah telah menyelesaikan pembahasan revisi UU Nomer 5 tahun 2014 tentang aparatur Sipil Negara (ASN), UU ASN pun tinggal tunggu pengesahan. (*)
Artikel Terkait
Gempa Bumi Magnitudo 6,6 Guncang Bantul Yogyakarta
Gempa Bantul Jogjakarta Magnitudo 6,4 Warga Jawa Barat Berhamburan
Panik Gempa Bantul Yogyakarta, Dahi Mbah Semi Hingga Benjol Karena Ini, Netizen : Bikin Ngakak Tapi Kasihan
3 Juli 1946 : Peristiwa Kudeta Pertama Dalam Sejarah Republik Indonesia, Gagal Gulingkan Bung Karno
Dua Jemaah Haji Asal Banyuwangi Dikabarkan Meninggal Dunia, Berikut Datanya