Dapat Durian Runtuh, Jokowi Naikan Tukin Kepada 3 IntansiIni, Berikut Rincianyai

photo author
Abdul Konik, Story Jatim
- Minggu, 18 Juni 2023 | 13:34 WIB
Dapat Durian Runtuh, 3 Instansi Pemerintah Mendapatkan Kenaikan Tukin Hingga 20 Persen Dari Jokowi, Berikut Rincianya (Kolase PMK no 23 tahun 2023 dan presiden.go.id diedit menggunakan canva)
Dapat Durian Runtuh, 3 Instansi Pemerintah Mendapatkan Kenaikan Tukin Hingga 20 Persen Dari Jokowi, Berikut Rincianya (Kolase PMK no 23 tahun 2023 dan presiden.go.id diedit menggunakan canva)

11. Kelas jabatan 7 sebesar Rp5.079.000

12. Kelas jabatan 6 sebesar Rp4.837.000

13. Kelas jabatan 5 sebesar Rp4.607.000

14. Kelas jabatan 4 sebesar Rp4.179.000

15. Kelas jabatan 3 sebesar Rp3.980.000

16. Kelas jabatan 2 sebesar Rp3.154.000

17. Kelas jabatan 1 sebesar Rp2.575.000

Baca Juga: Wisata Baru Akibat Tragedi Lumpur Lapindo, Pulau Sarinah Di Serbu Wisatawan Setiap Akhir Pekan

Ketiga untuk besaran Tukin baru yang dinaikkan Jokowi tertuang pada Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 33 Tahun 2023

Tentang tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan perencanaan pembangunan nasional (Bappenas).

Berikut rincian besaran Tukin yang telah diberikan kenaikkan oleh Presiden Jokowi, yaitu:

 

1. Kelas jabatan 17 sebesar Rp41.550.000

2. Kelas jabatan 16 sebesar Rp32.540.000

3. Kelas jabatan 15 sebesar Rp24.100.000

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abdul Konik

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Presiden Prabowo Evaluasi Seluruh Direksi BUMN

Selasa, 29 April 2025 | 18:46 WIB

Sah, Menhan Lantik Deddy Corbuzier Sebagai Stafsus

Selasa, 11 Februari 2025 | 19:06 WIB

Terpopuler

X