11. Kelas jabatan 7 sebesar Rp5.079.000
12. Kelas jabatan 6 sebesar Rp4.837.000
13. Kelas jabatan 5 sebesar Rp4.607.000
14. Kelas jabatan 4 sebesar Rp4.179.000
15. Kelas jabatan 3 sebesar Rp3.980.000
16. Kelas jabatan 2 sebesar Rp3.154.000
17. Kelas jabatan 1 sebesar Rp2.575.000
Baca Juga: Wisata Baru Akibat Tragedi Lumpur Lapindo, Pulau Sarinah Di Serbu Wisatawan Setiap Akhir Pekan
Ketiga untuk besaran Tukin baru yang dinaikkan Jokowi tertuang pada Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 33 Tahun 2023
Tentang tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan perencanaan pembangunan nasional (Bappenas).
Berikut rincian besaran Tukin yang telah diberikan kenaikkan oleh Presiden Jokowi, yaitu:
1. Kelas jabatan 17 sebesar Rp41.550.000
2. Kelas jabatan 16 sebesar Rp32.540.000
3. Kelas jabatan 15 sebesar Rp24.100.000
Artikel Terkait
Patung Bung Karno Akan Berdiri Kokoh Di Rusia Kok Bisa? Ternyata Ini Yang Dilakukan Soekarno Kepada Uni Soviet
Sepenggal Kisah Perjalanan Politik Bung Karno Dari Tercetusnya Marhaenisme Hingga Jadi Tahanan Rumah
6 Suku Banyak Wanita Cantik Di Indonesia Bikin Pria Melongo, Nomor 5 Jadi Incaran Kau Adam
Ortu Tak Mampu, Bocah TK Ini Tidak Ikut Wisuda Karena Tak Memakai Baju Toga, Netizen : Bisnis Segelintir Orang
Semesta Hutang, Hutang Negara Siapa Yang Di Untungkan?