Dapat Durian Runtuh, Jokowi Naikan Tukin Kepada 3 IntansiIni, Berikut Rincianyai

photo author
Abdul Konik, Story Jatim
- Minggu, 18 Juni 2023 | 13:34 WIB
Dapat Durian Runtuh, 3 Instansi Pemerintah Mendapatkan Kenaikan Tukin Hingga 20 Persen Dari Jokowi, Berikut Rincianya (Kolase PMK no 23 tahun 2023 dan presiden.go.id diedit menggunakan canva)
Dapat Durian Runtuh, 3 Instansi Pemerintah Mendapatkan Kenaikan Tukin Hingga 20 Persen Dari Jokowi, Berikut Rincianya (Kolase PMK no 23 tahun 2023 dan presiden.go.id diedit menggunakan canva)

Baca Juga: Info Kedatangan Lionel Messi Ke Indonesia Tersebar, Ini Berkat Aldi Taher? Netizen : Ini Melanggar SOP

Kedua untuk BPKP, kenaikan Tukin diatur Jokowi pada Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 34 Tahun 2023.

Tentang tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Berikut rincian besaran Tukin BPKP yang telah alami kenaikkan oleh Jokowi, yaitu:

 

1. Kelas jabatan 17 sebesar Rp41.550.000

2. Kelas jabatan 16 sebesar Rp32.540.000

3. Kelas jabatan 15 sebesar Rp24.100.000

4. Kelas jabatan 14 sebesar Rp21.330.000

5. Kelas jabatan 13 sebesar Rp13.670.000

6. Kelas jabatan 12 sebesar Rp12.370.000

7. Kelas jabatan 11 sebesar Rp10.947.000

8. Kelas jabatan 10 sebesar Rp8.458.000

9. Kelas jabatan 9 sebesar Rp7.474.000

10. Kelas jabatan 8 sebesar Rp6.349.000

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abdul Konik

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Presiden Prabowo Evaluasi Seluruh Direksi BUMN

Selasa, 29 April 2025 | 18:46 WIB

Sah, Menhan Lantik Deddy Corbuzier Sebagai Stafsus

Selasa, 11 Februari 2025 | 19:06 WIB

Terpopuler

X