Kedua untuk BPKP, kenaikan Tukin diatur Jokowi pada Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 34 Tahun 2023.
Tentang tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Berikut rincian besaran Tukin BPKP yang telah alami kenaikkan oleh Jokowi, yaitu:
1. Kelas jabatan 17 sebesar Rp41.550.000
2. Kelas jabatan 16 sebesar Rp32.540.000
3. Kelas jabatan 15 sebesar Rp24.100.000
4. Kelas jabatan 14 sebesar Rp21.330.000
5. Kelas jabatan 13 sebesar Rp13.670.000
6. Kelas jabatan 12 sebesar Rp12.370.000
7. Kelas jabatan 11 sebesar Rp10.947.000
8. Kelas jabatan 10 sebesar Rp8.458.000
9. Kelas jabatan 9 sebesar Rp7.474.000
10. Kelas jabatan 8 sebesar Rp6.349.000
Artikel Terkait
Patung Bung Karno Akan Berdiri Kokoh Di Rusia Kok Bisa? Ternyata Ini Yang Dilakukan Soekarno Kepada Uni Soviet
Sepenggal Kisah Perjalanan Politik Bung Karno Dari Tercetusnya Marhaenisme Hingga Jadi Tahanan Rumah
6 Suku Banyak Wanita Cantik Di Indonesia Bikin Pria Melongo, Nomor 5 Jadi Incaran Kau Adam
Ortu Tak Mampu, Bocah TK Ini Tidak Ikut Wisuda Karena Tak Memakai Baju Toga, Netizen : Bisnis Segelintir Orang
Semesta Hutang, Hutang Negara Siapa Yang Di Untungkan?