Storyjatim.com - Gabungan Kepala Desa se Indonesia akhirnya berbuah manis, tuntutan untuk 9 tahun masa jabatanya dikabulkan.
Hal itu di sampaikan oleh anggota DPR RI Muhammad Toha dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Komisi II yang menemui masa aksi para Kades Se Indonesia di Senayan Jakarta pada Selasa (17/1/2023).
Usai para perwakilan masa aksi menemui anggota legislatif, anggota komisi II melakukan rapat dan meninjau semua tuntutan para Kades Se Indonesia itu.
"alhamdulilah setelah kami melakukan kajian dan rapat di komisi II kemarin, dan hari ini ketemu dengan badan legislasi hari ini semua tuntutan dikabulkan," ucapnya saat menemui masa aksi yang terdiri dari Kades Se Indonesia.
Adapun tuntutan yang di bawa oleh Kades Se Indonesia ini adalah menuntut revisi UU Desa No 6 tahun 2014 tentang masa jabatan.
Masa jabatan yang diminta oleh para kades yang semula 6 tahun X 3 periode kini di minta menjadi 9 tahun non periode.
Saat Toha anggota DPR RI tersebut menyampaikan hasil dan mengkabulkan tuntutan kades tersebut sontak ribuan kades bersorak dan mengapresiasi DPR RI dalam kinerjanya.
Sebelumnya di Beritakan Kepala Desa (Kades) Indonesia Bersatu penuhi halaman Senayan Jakarta guna menuntut revisi undang undang Desa No 6 tahun 2014 tentang masa jabatan. Selasa (17/1/2023).
Artikel Terkait
Viral..!! Video Panas 4 Sekawan Jadi Buruan Warganet, Link Download Masih Dicari
Usai 4 Sekawan, Kini Beredar Video Syur 3 Sekawan Menjadi Viral Di Sosmed
Puan Maharani Terseret Nama Capres 2024 PDI-P, Puan : Bukan Urusan Ibu dan Anak
Calon Anggota PPS di Banyuwangi Memasuki Tahap Terakhir, Dari 1770 Peserta Segini Yang Dibutuhkan
Kades Se Indonesia Akan Geruduk Gedung DPR RI Tuntut Revisi UU Desa Masa Jabatan Jadi 9 Tahun Non Periode