Ketika sejumlah wartawan tersebut mengebutkan bunyi pasal yang dilaporkan kuasa hukum itu pun langsung mengiyakan.
Baca Juga: Syahrini Menangis Pulang ke Indonesia Sendirian Usai Di Usir Mertua Di Jepang
"Pasal 27 ayat 3," Tanya wartawan tersebut.
"Iya... Kalau gak salah itu," Kata Jumhadi.
Hal itupun memancing beberapa netizen untuk mengkritik kuasa hukum Rozy.
Adapun pasal 27 ayat 3 berbunyi "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik."
Artikel Terkait
Terbongkar..!! Wendy Walters Tanya Alasan Selingkuh, Reza Arap : Ingin Coba Perempuan Lain
Viral Seorang Mertua Selingkuh dengan Menantu, Istri Buat Surat Terbuka di Sosmed : Dari Orang Yang Tulus
Suamiku Selingkuh Dengan Ibu Kandungku, Fakta Baru Diungkap Risma