Ini Syarat Daftar PPPK 2022 Jabatan Fungsional Yang Harus Diketahui, Cek Prioritasnya

photo author
Tim Story Jatim 03, Story Jatim
- Sabtu, 1 Oktober 2022 | 19:01 WIB
Simak Syarat Daftar PPPK 2022 Jabatan Fungsional, cek prioritasnya  (Aymanejed)
Simak Syarat Daftar PPPK 2022 Jabatan Fungsional, cek prioritasnya (Aymanejed)

Storyjatim.com - Berdasarkan pantauan Storyjatim pada akun Instagram Indonesiabaik.id bahwa disebutkan ada beberapa teknis seleksi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk jabatan fungsional (JF) guru 2022.

 

Hal ini sesuai dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang merilis terkait teknis seleksi calon PPPK.

 

Selain teknis seleksi, disebutkan pula siapa saja yang berkesempatan dan diperbolehkan untuk melamar pada seleksi PPPK untuk jabatan fungsional (JF) guru kali ini. Yuk simak selengkapnya.

Baca Juga: Peristiwa 30 September: Sejarah Besar Selain G30SPKI, Ada Kudeta Hingga Penemuan Galaksi!

1. Prioritas pelamar 

Syarat bagi Pelamar Prioritas 1

-Peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru 2021 dan telah memenuhi

-Nlai ambang batas bagi: Tenaga Honorer eks -Kategori II (THK-II) Guru non-ASN

-Guru swasta

-Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG)

 

Syarat pelamar Prioritas 2

-THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abdul Konik

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Presiden Prabowo Evaluasi Seluruh Direksi BUMN

Selasa, 29 April 2025 | 18:46 WIB

Sah, Menhan Lantik Deddy Corbuzier Sebagai Stafsus

Selasa, 11 Februari 2025 | 19:06 WIB

Terpopuler

X