Komisi Pemilihan Umum akhirnya buka suara terkait hal ini.
Mereka menyediakan layanan pengaduan bagi warga yang NIK nya dicatut serampangan oleh partai politik.
"Kalau seandainya dilaporkan oleh individu atau warga negara Indonesia yang dicatat sebagai salah satu anggota partai politik.
Padahal orang tersebut bukan bagian dari partai politik itu, maka dirinya dapat mengajukan keberatan. Sehingga keberatan tersebut yang akan menjadi dasar bagi KPU dan teman di daerah, kabupaten atau kota , untuk melakukan klarifikasi kepada partai," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum KPU.
Jika setelah melakukan klarifikasi dan ternyata bukan bagian dari anggota partai maka orang tersebut akan dikeluarkan.
Dikarenakan orang tersebut belum memenuhi syarat sehingga partai harus mengajukan perbaikan selanjutnya.
Kemudian, apa sanksi bagi partai politik pencatut data tanpa izin tersebut?
"Dalam konteks verifikasi parpol, parpol yang terbukti dengan sengaja melakukan penyalahgunaan data pribadi dapat dikenakan pasal 266 KUHP. Berkaitan dengan memberikan keterangan palsu ke dalam suatu akta yang dapat mendatangkan kerugian, dalam hal ini bagi pihak korban.
Artikel Terkait
KEMENAG Bentuk Tim Investigasi, Makam Santri Gontor Dibongkar: Ditemukan Luka Akibat ini!
Ada Apa Dengan Kronologi Kematian Santri Gontor AM, Kok Terkesan Ditutupi.!! Simak Faktanya
DPRD Tak Tepat Janji, Aliansi Mahasiswa Banyuwangi Datangi Kantor DPRD Tagih Janji Tolak BBM Naik