NIK Dicatutkan Parpol Tanpa Izin, Segera Lapor KPU!!

photo author
Ernik Qurrotul Aini, Story Jatim
- Selasa, 4 Oktober 2022 | 21:35 WIB
NIK Dicatutkan Parpol Tanpa Izin, Segera Lapor KPU!! (Screenshot Youtube Narasi )
NIK Dicatutkan Parpol Tanpa Izin, Segera Lapor KPU!! (Screenshot Youtube Narasi )

Komisi Pemilihan Umum akhirnya buka suara terkait hal ini. 

Baca Juga: Kasus Penganiayaan Menyebabkan Kematian Santri PonPes Modern Gontor, Pihak Kepolisian Mulai Selidiki Motifnya

Mereka menyediakan layanan pengaduan bagi warga yang NIK nya dicatut serampangan oleh partai politik.

 

"Kalau seandainya dilaporkan oleh individu atau warga negara Indonesia yang dicatat sebagai salah satu anggota partai politik.

 

Padahal orang tersebut bukan bagian dari partai politik itu, maka dirinya dapat mengajukan keberatan. Sehingga keberatan tersebut yang akan menjadi dasar bagi KPU dan teman di daerah, kabupaten atau kota , untuk melakukan klarifikasi kepada partai," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum KPU.

 

Jika setelah melakukan klarifikasi dan ternyata bukan bagian dari anggota partai maka orang tersebut akan dikeluarkan.

 

Dikarenakan orang tersebut belum memenuhi syarat sehingga partai harus mengajukan perbaikan selanjutnya.

 

Kemudian, apa sanksi bagi partai politik pencatut data tanpa izin tersebut?

 

"Dalam konteks verifikasi parpol, parpol yang terbukti dengan sengaja melakukan penyalahgunaan data pribadi dapat dikenakan pasal 266 KUHP. Berkaitan dengan memberikan keterangan palsu ke dalam suatu akta yang dapat mendatangkan kerugian, dalam hal ini bagi pihak korban.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abdul Konik

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Presiden Prabowo Evaluasi Seluruh Direksi BUMN

Selasa, 29 April 2025 | 18:46 WIB

Sah, Menhan Lantik Deddy Corbuzier Sebagai Stafsus

Selasa, 11 Februari 2025 | 19:06 WIB

Terpopuler

X