Curi 30 Ton Gula Rafinasi, 7 Tersangka Diamankan Polda Jatim

photo author
Abdul Konik, Story Jatim
- Sabtu, 3 September 2022 | 19:15 WIB
AS sebagai sopir, SS membantu AS mengantar truk ke Ngawi, NA menyuruh SY dan HS membongkar muatan, TJ dan JR bertindak sebagai penadah.
AS sebagai sopir, SS membantu AS mengantar truk ke Ngawi, NA menyuruh SY dan HS membongkar muatan, TJ dan JR bertindak sebagai penadah.

 

Sedangkan keberadaan gula rafinasi berdasar pengakuan para tersangka telah dijual kepada TJ dan JR di Ngawi. Kedua orang ini pun turut dijadikan tersangka karena berperan sebagai penadah.

 

"Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolda Jatim," tandasnya.

 

Dalam pengungkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti. Antara lain 72 sak gula rafinasi, sebuah truk dan mobil Honda Mobilio warna merah serta uang tunai Rp 21.345.000 diduga merupakan uang hasil transaksi gula curian.

 

Teks.foto. Suasana rilis di Mapolda Jatim, Kamis (1/9/2022).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abdul Konik

Rekomendasi

Terkini

Presiden Prabowo Evaluasi Seluruh Direksi BUMN

Selasa, 29 April 2025 | 18:46 WIB

Sah, Menhan Lantik Deddy Corbuzier Sebagai Stafsus

Selasa, 11 Februari 2025 | 19:06 WIB

Terpopuler

X