Sedangkan keberadaan gula rafinasi berdasar pengakuan para tersangka telah dijual kepada TJ dan JR di Ngawi. Kedua orang ini pun turut dijadikan tersangka karena berperan sebagai penadah.
"Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolda Jatim," tandasnya.
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti. Antara lain 72 sak gula rafinasi, sebuah truk dan mobil Honda Mobilio warna merah serta uang tunai Rp 21.345.000 diduga merupakan uang hasil transaksi gula curian.
Teks.foto. Suasana rilis di Mapolda Jatim, Kamis (1/9/2022).