SURABAYA STORYJATIM.COM - Tujuh pelaku sindikat pencurian 30 ton gula rafinasi dibekuk Subdit Jatanras Polda Jatim. Mereka berinisial AS (39), SS (28) NA (38), SY (45), HS (29), TJ (28) dan JR (40).
Dalam aksinya, ketujuh pelaku memiliki peran berbeda-beda. AS sebagai sopir, SS membantu AS mengantar truk ke Ngawi, NA menyuruh SY dan HS membongkar muatan, TJ dan JR bertindak sebagai penadah.
Baca Juga: Owner Arisan Indeks Di Banyuwangi Merasa Dirugikan, Anggota Di Adukan Ke Lurah
Kasubdit Penmas Bid Humas Polda Jatim AKBP Sinwan mengatakan, penangkapan dilakukan setelah ada informasi bahwa telah ditemukan truk tronton berplat nomor L 8875 UA yang terparkir di jalan wilayah Kabupaten Ngawi pada 18 Agustus 2022 lalu.
"Truk tersebut merupakan kendaraan yang dipakai untuk memuat gula rafinasi, tapi pada saat ditemukan tidak ada muatannya," kata Sinwan, Kamis (1/9/2022).
Sinwan menambahkan, berdasar informasi tersebut anggota Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim kemudian menyelidikinya.
Hasilnya, pada Rabu 24 Agustus 2022, sekitar pukul 04.00 Wib, AS bersama SS berhasil ditangkap di sebuah rumah kawasan Muncar Kabupaten Banyuwangi.
Baca Juga: 29 Link Twibbon Keren Peringatan Hari Palang Merah Indonesia 3 September
"Dia mengaku melakukan perbuatan penggelapan tersebut bersama dengan SS, NA, SY, dan HS," lanjutnya.
Sinwan menjelaskan, anggota polisi selanjutnya secara maraton menangkap semua pelaku komplotan di waktu dan tempat berbeda.