STORYJATIM.COM- Komisi X DPR RI meminta jalur mandiri PTN untuk dihapuskan.
Menurut Komisi X DPR RI, jalur mandiri PTN ini dapat menyebabkan timbulnya kasus korusi.
Dikarenakan menurut Komisi X DPR RI, jalur mandiri PTN membutuhkan uang pangkal selain dari UKT yang dapat ditentukan oleh Universitasnya masing-masing.
Seperti yang dikutip oleh storyjatim.com dari Youtube Narasi yang mengupas tentang saran penghapusan mandiri PTN.
Jalur mandiri merupakan opsi untuk memasuki Perguruan Tinggi Negeri PTN selain SNMPTN dan SBMPTN.
Calon mahasiswa yang gagal dalam SNM dan SBM akan mengikuti jalur mandiri.
Dalam Permendikbud nomor 25 tahun 2020 dijelaskan, bahwa mahasiswa jalur mandiri akan terkena biaya selain UKT, seperti Iuran Pengembangan Institusi atau disebut sebagai uang pangkal.
Berbeda dengan SBM dan SNM yang tidak membutuhkan uang pangkal dan untuk kebijakan selanjutnya akan diatur oleh kampus masing-masing.
Kalau mengacu kepada Kemendikbud nomor 34 tahun 2010 l, PTN mesti menerima mahasiswa jalur mandiri maksimal 40%, sedangkan untuk seleksi nasional sebesar 60%.
Dikarenakan kasus korupsi penerimaan mahasiswa baru UNILA, muncul desakan untuk menghapus pendaftaran jalur mandiri PTN.
Salah satunya dari Komisi X DPR RI yang menyebutkan bahwa lebih baik seleksi jalur mandiri untuk penerimaan mahasiswa baru dihapuskan.
Hal ini agar tidak ada lobi-lobi lagi untuk bisa masuk PTN, seperti pernyataan yang diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi X DPR RI tentang jalur mandiri.
"Baiknya jalur mandiri di negeri itu hapus saja. Diganti tes seleksi resmi gelombang I, II dan III, dengan biaya semester progresif, jelas dan terukur," tulis Dede Yusuf selaku ketua Komisi X DPR RI.
Dede Yusuf juga berpendapat, bahwa diperlukan peninjauan ulang soal perguruan tinggi berbadan hukum atau PTNBH.
Hal ini mengakibatkan PTN berlomba-lomba membuka jalur mandiri.
Terkait jalur afirmasi sebaiknya diperuntukkan bagi siswa berbakat di bidang non akademik seperti Olahraga, Pramuka, Seni dan lain sebagainya.
Usulan ini merupakan dampak dari kasus korupsi oleh Rektor Universitas Lampung atau UNILA Prof. Doktor Karomani.
Prof. Doktor Karomani dan kedua bawahannya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK usai menerima suap mahasiswa baru jalur mandiri.
Hingga saat ini KPK sudah menggeledah sejumlah tempat seperti fakultas kedokteran dan hukum pada 23 Agustus 2022.
Sebelumnya KPK juga sudah menggeledah gedung Rektorat UNILA dan menyita sejumlah alat bukti.
Elemen sipil juga setuju dengan wacana penghapusan jalur mandiri ini, salah satunya Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau MAKI.
"MAKI setuju bahwa jalur mandiri harus dihapuskan. Lebih baik penerimaan mahasiswa baru itu satu jalur yaitu jalur penuh, tidak usah jalur mandiri.
Bisa juga menggunakan jalur prestasi atau jalur yang berkaitan dengan ujian seleksi penerimaan, semuanya bisa ikut disitu," keterangan Boyamin Saiman selaku Koordinator MAKI.
Jalur mandiri mendorong aksi suap, sebab sulit mempertanggung jawabkan jika ada uang yang lebih besar harus dibayarkan mahasiswa untuk memasuki PTN.
Dalam menanggapi Komisi X dan publik Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI Nadiem Makarim menyebut usulan untuk menghapus jalur mandiri akan ditampung dan dikaji lebih lanjut.
"Saat Ini MENINDIKBUD RISTEK masih memonitor situasinya, untuk sarannya akan didengarkan dulu pendapatnya," Jelas Nadiem Makarim.***
Artikel Terkait
Mengulik Kisah Menyedihkan Dibalik Lokasi Syuting Rusun Pengabdi Setan 2
Hasil Survei Pemilu 2024 PRMN-Promedia: 53,2 Persen Responden Setuju Pilih Capres dari Kalangan Sipil
Seorang Ibu Produsen Krupuk Rambak Sapi Di Banyuwangi Selesaikan Kuliah Anaknya Hingga Jadi Polisi
Polri Tegaskan Kabar Temuan Bunker Rp900 miliar di Rumah Ferdy Sambo Tidak Benar