BANYUWANGI STORYJATIM.COM - Bupati Banyuwangi telah memberikan Dana Hibah untuk PORPROV (Pekan Olahraga Provinsi) tahun 2022 kepada KONI (Komite Olahraga Nasional Indonesia) Kabupaten Banyuwangi sebesar 4 Miliar yang dituangkan pada NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) yang ditandatangi oleh kedua belah pihak yaitu Bupati Ipuk Fiestiandani dan Ketua KONI Mukayin, S.ST.
Reward yang dijanjikan oleh Bupati Kabupaten Banyuwangi sebesar Rp. 520,36 juta melalui KONI yang tertuang di NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) belum juga dibagikan kepada atlet-atlet peraih medali dalam kegiatan PORPROV (Pekan Olahraga Provinsi) tahun 2022.
Baca Juga: Sambut Hari Jadi Polwan Ke 74 Polwan Polresta Banyuwangi Ziarah Ke Taman Makam Pahlawan
Hal tersebut juga di sampaikan oleh Kadispora Kabupaten Banyuwangi, Abdul Azis bahwa yang tertuang di NPHD adalah senilai Rp 520,36 juta, Setelah dikonfirmasi oleh H. Didik Budhiarto selalu Ketua LSM FORMASI, pada hari selasa 23/8/2022 dikantor Dispora.
"Katanya waktu saya konfirmasi ke kepala Dinas pemuda dan olahraga tertuang di MOHD senilai Rp 520,36 juta.
Hal ini semakin terang benderang bahwa Dana Hibah tersebut terindikasi adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Ketua KONI Kabupaten Banyuwangi.
Baca Juga: 11 Drama Terbaru Bulan Agustus 2022 (Part2). Penuh dengan Kisah Romance, Komedi Hingga Misteri
Dengan adanya pernyataan Kadispora tersebut, terdapat fakta hukum yang jelas bahwa terdapat adanya dugaan penyalahgunaan alokasi anggaran hibah KONI Kabupaten Banyuwangi oleh Ketua KONI Kabupaten Banyuwangi.
H. Didik Budhiarto selaku Ketua LSM FORMASI dengan adanya pernyataan dari Kadispora tersebut menyampaikan, seperti gayung bersambut bahwasanya akan segera dilaporkannya Ketua KONI Kabupaten Banyuwangi ke penegak hukum.
Dirinya Menegaskan bahwa tidak ada tanggapan yang serius Surat Somasi yang dilayangkan kepada Ketua KONI.