Storyjatim.com - Wahyu Iman Santoso adalah hakim yang memimpin sidang pembunuham berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Adapun terdakwa dalam perkara ini adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Sidang Ferdy Sambo telah disidangkan sejak 17 Oktober 2022.
Dilansir dari laman elhkpn.kpk.go.id, awal perjalanan kariernya dimulai sekitar 2008 ketika ia menjadi Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun.
Kemudian, sekitar 2012, ia menjabat sebagai hakim yang merangkap sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pasarwajo.
Pada 2017, ia tercatat telah menjadi Ketua Pengadilan Tinggi Samarinda. Sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru selama dua tahun, yakni pada 2019-2020.
Wakil Ketua PN Karanganyar, Jawa Tengah. Dilajut menjadi Ketua PN Tarakan, Kalimantan Timur setelah berhasil lulus dan meraih gelar Magister Hukum.
Wahyu pernah menjabat pula sebagai Ketua PN Kelas 1 A Batam dan Ketua PN Kelas 1 B Kediri.
Sebelum menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ia menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, Bali pada tahun 2021 hingga 2022.
Wahyu Iman Santoso terakhir kali mengumumkan harta kekayaannya pada 24 Januari 2022 saat menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Denpasar. Dari situ terungkap bahwa ia memiliki aset senilai Rp12.009.356.307 dan liabilitas sebesar Rp693.452.912.