"Menurut undang-undang dan konstitusi umum kami, tindakan kekerasan apa pun di masjid, madrasah, tempat pemakaman, dan tempat suci lainnya merupakan pelanggaran."
"Menurut undang-undang dan konstitusi umum kami, tindakan kekerasan apa pun di masjid, madrasah, tempat pemakaman, dan tempat suci lainnya merupakan pelanggaran."