nasional

Aksi Demo Kades Tuntut Tambah Masa Jabatan,PA GMNI Banyuwangi : Jangan Berfikir Kerdil Banyak Yang Lebih Baik

Kamis, 19 Januari 2023 | 10:17 WIB
Hary PR Ketua PA GMNI Banyuwangi

Storyjatim.com - Demonstrasi yang dilakukan kepala desa di Senayan Jakarta terkait menuntut untuk di tambah dalam masa jabatan menjadi 9 tahun menuai komentar publik.

Terlebih banyaknya statemen saat orasi yang membuat masyarakat justru tergelitik untuk mengkomentari tuntutan tambahan jabatan Kades menjadi 9 tahun.

Dr. Hary Priyanto, Ketua Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Indonesia (PA GMNI) Banyuwangi menilai apa yang dilakukan kepala desa untuk menuntut tambahan masa jabatan kades itu tidak perlu dilkukan sebagai penyelenggara negara.

Baca Juga: Kades Ancam Partai Politik Yang Menolak Tuntutanya Akan Dihabisi, DPD GMNI : Itu Arogan Menciderai Reformasi

"Mereka adalah penyelenggara negara. Harusnya, sebagai penyelenggara negara, memahami ada mekanisme yang lebih bijak dan bermartabat dalam menyalurkan aspirasi," Katanya (19/1/2023).

Hary juga menambahkan jika yang dilakukan kepala Desa itu tidak sepatutnya di bahas, karena jabatan Kades adalah pelayanan masyarakat namun dengan tidak sadar seakan menjadi rakyat yabg dilayani.
"jangan berbicara jabtan, Harusnya hiruk pikuk kepala desa tentang pengabdiannya dalam pembangunan desa dan pelayanan pada rakyat. Mereka adalah pemimpin desa yang berkewajiban melayani rakyat, bukan melegitimasi sebagai raja kecil yang dilayani rakyat dan meretas kekayaan sumber daya yang ada," Ucap Dosen Universitas 17 Agustus 1945 itu.

Usulan tambahan masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun yang di lakukan Kades se Indonesia itu Kata Hary, tidak ada kaitan dengan efektifnya pembangunan.

"justru bertentangan dengan Pasal 39 dalam UU 6/2014 tentang Desa. Alokasi waktu kepala desa dalam 1 periode 6 tahun dan dapat menjabat dalam 3 periode," Lanjutnya.

Masyarakatpun tak sedikit yang mengkritik aksi yang di lakukan Kades Se Indonesia, bahwa masalah pembangunan tidak berkaitan dengan masa jabatan.

Baca Juga: Tolak Tambahan Masa Jabatan Kades 9 Tahun, Sekjend DPP GMNI Sebut Berpotensi Korupsi dan Lahir Rezim Orba

"Rakyat tidak berbicara Kepala Desa dalam konsep sempit, yaitu orang per orang, tapi lebih besar, yaitu pada aspek kemanfaatan kelembagaan dalam mengelola desa dan kesejahteraan rakyat. Siapa saja boleh jadi kepala desa. ada kriteria dan prosedur yang mengatur itu," Ujarnya.

Hary PR melanjutkan jika upaya perpanjangan jabatan kapala desa menjadi 9 tahun merupakan kemunduran berfikir dan tidak menguntungkan rakyat, namun hanya kepentingan pribadi.

"semakin lama orang tersebut menjabat, semakin korup orang tersebut, semakin lama dalam jabatan kepala desa tidak menjamin adanya transparansi penggunaan dana desa. Para kepala desa tidak perlu bersusah payah untuk berfikir kerdil. jangan dianggap tidak ada sosok yang lebih pantas untuk memimpin suatu desa, Pasti ada, dan kemungkinan jauh lebih baik," Tukasnya.

Tags

Terkini

Presiden Prabowo Evaluasi Seluruh Direksi BUMN

Selasa, 29 April 2025 | 18:46 WIB

Sah, Menhan Lantik Deddy Corbuzier Sebagai Stafsus

Selasa, 11 Februari 2025 | 19:06 WIB