Storyjatim.com - Sebuah kemunduran demokrasi penambahan periodeisasi Kepala Desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun jika hal itu disahkan.
Hal itu disampaikan oleh Sekjend Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) Muhammad Ageng Dendy Setiawan, jika dirinya menentang adanya wacana penambahan masa jabatan di tingkat Kepala Desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun jabatan.
Tak hanya itu, penambahan masa jabatan yang dinilai terlalu lama itu akan mengundang lahirnya dinasti baru ditingkat desa, terlebih terdapat rumor bahwa masa jabatan perangkat desa juga akan mengikuti jabatan Kepala Desa terpilih.
"itu sama saja memunculkan dinasti baru ditingkat Desa, terlebih ada rumor bahwa tuntutan yang diminta sepaket dengan perangkat Desa," Katanya Rabu (18/1/2023).
Hal tersebut lanjut Dendy, hanya akan menghambat regenerasi kepimimpinan di Desa.
"Regenerasi kepemimpinan di Desa akan terhambat, sehingga akan memunculkan polemik di masyarakat dan menjadikan masyarakat hopeless terhadap perubahan kepemimpinan di Desa, yang akhirnya masyarakat menjadi apolitis," terangnya.
Selain itu, ia mengatakan, bahwa penambahan masa jabatan tersebut jangan sampai melanggengkan korupsi di tingkatan Desa, serta menghidupkan kembali Rezim ala Orde Baru (Orba). Ia menekankan, seharusnya Pemerintah dan Fraksi di DPR RI bijak dan mengkaji usulan Kepala Desa tersebut.
Baca Juga: Sempat Ancam Akan Habisi Partai Politik Yang Menolak Tuntutan Kades Sebelum Dikabulkan
"Pemerintah dan Fraksi di DPR RI seharusnya bijak dan mengkaji terkait usulan para Kepala Desa itu bukan sebatas reaksioner, apakah sudah sesuai dengan keinginan rakyat? Atau malah sebaliknya yang nantinya akan mengangkangi rakyat," kata Dendy mempertanyakan.