Storyjatim.com - Berdasarkan pantauan Storyjatim pada akun Instagram Indonesiabaik.id bahwa disebutkan ada beberapa teknis seleksi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk jabatan fungsional (JF) guru 2022.
Hal ini sesuai dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang merilis terkait teknis seleksi calon PPPK.
Selain teknis seleksi, disebutkan pula siapa saja yang berkesempatan dan diperbolehkan untuk melamar pada seleksi PPPK untuk jabatan fungsional (JF) guru kali ini. Yuk simak selengkapnya.
Baca Juga: Peristiwa 30 September: Sejarah Besar Selain G30SPKI, Ada Kudeta Hingga Penemuan Galaksi!
1. Prioritas pelamar
Syarat bagi Pelamar Prioritas 1
-Peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru 2021 dan telah memenuhi
-Nlai ambang batas bagi: Tenaga Honorer eks -Kategori II (THK-II) Guru non-ASN
-Guru swasta
-Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG)
Syarat pelamar Prioritas 2
-THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I.