Storyjatim.com - Regulasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) PPPK 2023 untuk Honorer tengah disiapkan, tentunya hal ini membawa kabar gembira bagi kalangan honorer.
Hal itu tentunya bertujuan agar 80 persen formasi PPPK 2023 Honorer bisa terisi maksimal.
Namun, muncul pertanyaan dari regulasi yang dibuat MenPAN-RB tersebut dari Ketua Umum Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI) Heti Kustrianingsih.
Baca Juga: Jangan Bingung, Begini Cara Daftar Melalui Link Pendaftaran CPNS 2023 Resmi, Segera Sebelum Ditutup
"Untuk guru lulus PG tanpa formasi PPPK 2021/2022 kira-kira masuk enggak ya? Soalnya, cukup banyak P1 (prioritas satu) enggak masuk pendataan tenaga non-ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 2022," kata Heti.
Pihaknya berharap, regulasi khusus itu lebih berpihak kepada guru P1 yang tersisa 62 ribu lebih dan tidak bisa terakomodasi seluruhnya dalam rekrutmen PPPK guru 2023.
Heti juga galau karena dia dan cukup hanyak P1 tidak masuk database BKN. Mereka hanya masuk database P1 Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
"Semoga ketika regulasi turun, tidak menyulitkan P1. Data kami di Kemendikbudristek masih bisa digunakan," ujarya.
Ia menilai sudah sewajarnya pemerintah memprioritaskan P1, karena mereka sudah dites berkali-kali dan lulus PG. Jangan sampai mereka tercecer lagi karena berubah-ubahnya regulasi.