Storyjatim.com - Harapan adanya kenaikan gaji PNS dalam instansi pemerintahan diumumkan oleh Presiden Jokowi pada 16 Agustus 2023 lalu.
Dalam penyampaian kenaikan gaji PNS yang diumumkan di ruang rapat Paripurna Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen di Senayan Jakarta, yakni sebesar 8 persen.
Presiden Jokowi menyampaikan dalam pidatonya saat penyampaian RUU APBN 2024 dan Nota Keuangan Negara bahwa kenaikan gaji PNS juga perlu dilakukan.
Baca Juga: Syarat Mendaftar CPNS 2023 Yang Perlu Diperhatikan Bagi Calon Pelamar Agar Bisa Lolos
Anggota Komisi II Guspardi Gaus saat ditemui dalam agenda rapat paripurna tersebut menyampaikan jika kenaikan gaji PNS adalah sebuah kejutan bagi para PNS.
Bahkan pihaknya menyebut kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen terbilang wajar karena disesuaikan dengan inflasi yang terjadi.
"Kenaikan gaji PNS yang diumumkan Presiden itu akan dilakukan penyesuaian, karena dilihat dari harga bahan pokok mengalami kenaikan, inflasi jiga terjadi," Katanya Dikutip Storyjatim.com dari website resmi dpr.go.id. (21/8/2023).
"Kita tidak menuntut adanya kenaikan gaji PNS, namun hanya penyesuaian dari yang saya sebutkan tadi," Sambungnya.
Para pegawai menanti kenaikan gaji PNS adalah moment yang sangat diharapkan, pasalnya sejak 2020-2023 gaji yang diterima masih jalan ditempat.
Artikel Terkait
Penulisan HUT RI Ke-78 Ternyata selama Ini Salah, Berikut Penulisan Ucapan Kemerdekaan Yang Benar
Tidak Bisa Malam Pertama Dengan Pasangan Karena Tradisi Di Suku Ini Wajib Hukumnya Melakukan Dengan Orang Lain
Ganjar Pranowo Bertemu Cak Imin Memegang Burung Lovebird Warna Merah Hijau, Apakah Akan Jadi Pendamping?
Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Dibuka Kembali, Berikut Jadwal dan Posisi Yang Dibutuhkan
Link Pendaftaran CPNS 2023 Sudah Dapat Dibuka, Segera Daftarkan Diri, 572.496 Orang Dibutuhkan