nasional

Perhatikan Dulu, Kenaikan Gaji PNS Yang Diumumkan Presiden Jokowi Ternyata Harus Begini

Senin, 21 Agustus 2023 | 01:39 WIB
Kenaikan Gaji PNS Yang Diumumkan Presiden Jokowi Ternyata Harus Begini Dulu

Storyjatim.com - Harapan adanya kenaikan gaji PNS dalam instansi pemerintahan diumumkan oleh Presiden Jokowi pada 16 Agustus 2023 lalu.

 

Dalam penyampaian kenaikan gaji PNS yang diumumkan di ruang rapat Paripurna Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen di Senayan Jakarta, yakni sebesar 8 persen.

 

Presiden Jokowi menyampaikan dalam pidatonya saat penyampaian RUU APBN 2024 dan Nota Keuangan Negara bahwa kenaikan gaji PNS juga perlu dilakukan.

Baca Juga: Syarat Mendaftar CPNS 2023 Yang Perlu Diperhatikan Bagi Calon Pelamar Agar Bisa Lolos

Anggota Komisi II Guspardi Gaus saat ditemui dalam agenda rapat paripurna tersebut menyampaikan jika kenaikan gaji PNS adalah sebuah kejutan bagi para PNS.

 

Bahkan pihaknya menyebut kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen terbilang wajar karena disesuaikan dengan inflasi yang terjadi.

 

"Kenaikan gaji PNS yang diumumkan Presiden itu akan dilakukan penyesuaian, karena dilihat dari harga bahan pokok mengalami kenaikan, inflasi jiga terjadi," Katanya Dikutip Storyjatim.com dari website resmi dpr.go.id. (21/8/2023).

 

"Kita tidak menuntut adanya kenaikan gaji PNS, namun hanya penyesuaian dari yang saya sebutkan tadi," Sambungnya.

 

Para pegawai menanti kenaikan gaji PNS adalah moment yang sangat diharapkan, pasalnya sejak 2020-2023 gaji yang diterima masih jalan ditempat.

Halaman:

Tags

Terkini

Presiden Prabowo Evaluasi Seluruh Direksi BUMN

Selasa, 29 April 2025 | 18:46 WIB

Sah, Menhan Lantik Deddy Corbuzier Sebagai Stafsus

Selasa, 11 Februari 2025 | 19:06 WIB