Untuk pakaian adat hanya digunakan pada saat peringatan adat tertentu.
Baca Juga: Selalu Diberikan Pendidikan Politik, Bacaleg Partai Demokrat Optimis Birukan Blambangan
Seragam sekolah yang dikenakan wajib menggunakan atribut lengkap, meliputi topi pwt dan dasi dengan menyesuaikan warna masing masing seragam, untuk topi diwajibkan bagian depan berlogo Tut Wuri Handayani.
Seperti itulah aturan seragam sekolah untuk siswa dan siswi jenjang SD-SMA yang sudah ditetapkan aturan sesuai Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi No. 50 Tahun 2022.