"Gaji PPPK paruh waktu pun akan disesuaikan dengan beban kerja mereka," Ungkapnya.
Baca Juga: Berkunjung Ke Banyuwangi, PB PMII Diskusi Tentang Kepemudaan Dengan DPRD, Ini Pesan Dari Dewan
Kendati demikian, tidak semua tenaga honorer bakal di angkat menjadi PPPK Paruh Waktu, semua akan dilakukan evaluasi terhadap tugas, fungsi dan kebutuhan sesuai instansi terkait.
DPR dan Pemerintah telah menyelesaikan pembahasan revisi UU Nomer 5 tahun 2014 tentang aparatur Sipil Negara (ASN), UU ASN pun tinggal tunggu pengesahan. (*)