nasional

Aturan Sepeda Listrik Masih Rancu, Ikuti Arahan Polri Yang Ini Agar Tidak Ditilang

Selasa, 20 Juni 2023 | 06:00 WIB
Ketahui Aturan Sepeda Listrik Agar Tidak di Tilang (istimewa)

Storyjatim.com - Maraknya sepeda listrik membuat pihak kepolisian menyoroti pengguna yang tidak taat dengan aturan yang ada.

Beberapa kasus pengendara sepeda listrik mulai dari anak dibawah umur hingga masuk ke jalan umum yang tidak semestinya.

Kasubdit Standar Cegah dan Tindak Ditkamsel Korlantas Polri Kombes Mohammad Tora, mengatakan dalam pemakaian sepeda listrik di masyarakat umum sebenarnya tidak ada masalah.

Baca Juga: Pertemuan Puan Maharani Dengan AHY Jadi Sorotan Publik, Partai Gerindra : Koalisi Bisa Terjadi

Namun, yang menjadi permasalahan ketika digunakan dijalur yang tidak sesuai seperti dijalanan umum, harusnya berada di jalur khusus atau trotoar berukuran memadai.

"Untuk kendaraan yang masuk di jalan umum ada aturan sendiri seperti wajib dilengkapi instrumen-instrumen keselamatan seperti lampu sein, plat nomor, spion, dan lain lain, untuk sepeda listrik sendiri belum ada fasilitas tersebut, jadi hanya boleh jalan di trotoar saja," Ucapnya.

Hal tersebut sesuai dengan aturan yang tertuang dalam pasal 1 ayat (2) Permenhub No 45 Tahun 2020.

Lebih lanjut, Tora menyebut kedepan akan ada regulasi khusus terkait penggunaan sepeda listrik agar tertib berlalu lintas.

Beberapa poin utamanya, yakni terkait tipe kendaraan, kecepatan maksimum, hingga kategori usia pengguna.

Baca Juga: Satelit Satria 1 Mengudara, Presiden Jokowi : Ini Bentuk Pemerataan Infrastruktur

Hingga kini, Tora menyebut regukasi dalam sepeda listrik masih rancu.

Dikarenakan masih adanya unit yang benar benar sepeda menggunakan dinamo listrik dengan kecepatan rendah.

Ada pula unit yang memiliki kecepatan tinggi sehingga harus masuk kategori motor listrik.

Adapun terkait pelanggaran sepeda listrik yang tidak memenuhi aturan akan ditindak dengan tegas.

Jika ada yang melanggar maka akan ditilang sesuai dengan regulasi yang berlaku saat ini.

Tags

Terkini

Presiden Prabowo Evaluasi Seluruh Direksi BUMN

Selasa, 29 April 2025 | 18:46 WIB

Sah, Menhan Lantik Deddy Corbuzier Sebagai Stafsus

Selasa, 11 Februari 2025 | 19:06 WIB