nasional

Dapat Durian Runtuh, Jokowi Naikan Tukin Kepada 3 IntansiIni, Berikut Rincianyai

Minggu, 18 Juni 2023 | 13:34 WIB
Dapat Durian Runtuh, 3 Instansi Pemerintah Mendapatkan Kenaikan Tukin Hingga 20 Persen Dari Jokowi, Berikut Rincianya (Kolase PMK no 23 tahun 2023 dan presiden.go.id diedit menggunakan canva)

Itulah besaran Tukin yang dinaikan Jokowi dan diatur dalam perpres.

Telah tertuang dalam Peraturan Presiden atau Perpres dan resmi berlaku sejak diundangkannya pada 13 Juni 2023.

Halaman:

Tags

Terkini

Presiden Prabowo Evaluasi Seluruh Direksi BUMN

Selasa, 29 April 2025 | 18:46 WIB

Sah, Menhan Lantik Deddy Corbuzier Sebagai Stafsus

Selasa, 11 Februari 2025 | 19:06 WIB