11. Kelas jabatan 7 sebesar Rp5.079.000
12. Kelas jabatan 6 sebesar Rp4.837.000
13. Kelas jabatan 5 sebesar Rp4.607.000
14. Kelas jabatan 4 sebesar Rp4.179.000
15. Kelas jabatan 3 sebesar Rp3.980.000
16. Kelas jabatan 2 sebesar Rp3.154.000
17. Kelas jabatan 1 sebesar Rp2.575.000
Baca Juga: Wisata Baru Akibat Tragedi Lumpur Lapindo, Pulau Sarinah Di Serbu Wisatawan Setiap Akhir Pekan
Ketiga untuk besaran Tukin baru yang dinaikkan Jokowi tertuang pada Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 33 Tahun 2023
Tentang tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan perencanaan pembangunan nasional (Bappenas).
Berikut rincian besaran Tukin yang telah diberikan kenaikkan oleh Presiden Jokowi, yaitu:
1. Kelas jabatan 17 sebesar Rp41.550.000
2. Kelas jabatan 16 sebesar Rp32.540.000
3. Kelas jabatan 15 sebesar Rp24.100.000