Kedua untuk BPKP, kenaikan Tukin diatur Jokowi pada Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 34 Tahun 2023.
Tentang tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Berikut rincian besaran Tukin BPKP yang telah alami kenaikkan oleh Jokowi, yaitu:
1. Kelas jabatan 17 sebesar Rp41.550.000
2. Kelas jabatan 16 sebesar Rp32.540.000
3. Kelas jabatan 15 sebesar Rp24.100.000
4. Kelas jabatan 14 sebesar Rp21.330.000
5. Kelas jabatan 13 sebesar Rp13.670.000
6. Kelas jabatan 12 sebesar Rp12.370.000
7. Kelas jabatan 11 sebesar Rp10.947.000
8. Kelas jabatan 10 sebesar Rp8.458.000
9. Kelas jabatan 9 sebesar Rp7.474.000
10. Kelas jabatan 8 sebesar Rp6.349.000