Storyjatim.com - 3 instansi pemerintah kini dinaikan Tunjangan Kinerja (Tukin) oleh presiden Jokowi, ketiganya itu yakni KemenPAN RB, BPKP dan Bappernas dalam perpres.
Keputusan kenaikan Tukin tersebut telah resmi diundangkan pada 13 Juni 2023 oleh presiden Jokowi.
Hal tersebut menjadi keberuntungan sendiri bagi yang menjabat dalam tiga instansi pemerintahan tersebut yakni KemenPAN RB, BPKP dan Bappenas dari Presiden Jokowi, karena kenaikan Tukin menjadi pendorong kinerja aga lebih baik kedepanya.
Baca Juga: Pesan Pesan Penting Bung Karno Yang Di Berikan Ke TNI, Ternyata Ini Harapan Putra Sang Fajar
Kenaikan Tukin tersebut cukup besar yakni 20 persen dari sebelumnya.
Berikut rincian besaran Tukin KemenPAN RB, BPKP dan Bappenas sesuai dengan Perpres yang telah disahkan Jokowi.
Pertama untuk KemenPAN RB, besaran Tukin baru yang dinaikkan oleh Jokowi diatur dalam Peraturan Presiden atau Perpres Nomor Nomor 32 Tahun 2023.
Tentang tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB).
1. Kelas jabatan 17 sebesar Rp41.550.000