Storyjatim.com - THR wajib diberikan kepada pekerja atau buruh yang sudah bekerja di perusahaan minimal satu bulan atau lebih, serta pekerja yang memiliki perjanjian hubungan kerja dengan pengusaha selama paruh waktu tertentu ataupun tidak tentu.
Untuk pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, diberikan THR sebesar gaji satu bulan. Sedangkan untuk pekerja atau buruh yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai perhitungan berapa bulan masa kerja dibagi 12 bulan dan dikali besaran gaji satu bulan.
Baca Juga: Kemnaker Tegaskan Pembayaran THR Karyawan Paling Lambat H-7, Tidak Boleh Dicicil
Bagaimana jika tidak sesuai ?
Tenang, Kementerian Ketenagakerjaan RI dan Dinas yang membidangi Ketenagakerjaan Provinsi dan Kabupaten/Kota menyediakan layanan Konsultasi dan Pengaduan THR Keagamaan Tahun 2023 melalui aplikasi SIAP KERJA untuk memberikan pelayanan kepada pengusaha dan pekerja/buruh dalam pelaksanaan pembayaraan THR Keagamaan.
Sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tanggal 27 Maret 2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Seperti yang diungkapkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah pada beberapa walku lalu, "THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. THR harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil," ujar Ida dalam konferensi pers di kantornya yang disiarkan secara virtual, Selasa (28/3).
Baca Juga: Menjelang Arus Mudik, YLKI Usulkan Operator Tol Gratiskan Pengendara Jika Terjadi Kemacetan
Langkah-langkah penggunaan aplikasi:
1. Pilih Menu Masuk
2. Login SIAP KERJA : https://account.kemnaker.go.id/. (Mendaftarkan diri jika belum terdaftar)
3. Konsultasi THR :
3.1. Tekan Menu Konsultasi THR
3.2. Pilih zona wilayah tempat saudara bekerja
3.3. Konsultasikan masalah THR anda, jika permasalahan belum terselesaikan, lanjutkan ke point 4
4. Pengaduan THR :
4.1. Tekan Menu Pengaduan THR
4.2. Isikan formulir
4.3. Laporkan