Storyjatim.com - Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri menegaskan pencairan Tunjangan Hari Raya tahun ini tidak boleh dicicil. Pengusaha wajib membayar THR secara penuh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya Idulfitri.
"THR Tahun ini wajib diberikan secara full. Paling telat THR dibayarkan kepada pekerja H-7 Idulfitri," kata Indah dikutip dari detikcom, Sabtu (25/3/2023).
"THR Tahun ini wajib diberikan secara full. Paling telat THR dibayarkan kepada pekerja H-7 Idulfitri," kata Indah dikutip dari detikcom, Sabtu (25/3/2023).
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani pun mengatakan situasi saat ini sudah membaik hingga memungkinkan bagi pengusaha untuk membayar THR secara penuh tanpa perlu dicicil lagi.
"Insyaallah bisa ya (tidak dicicil). Kami yakin semuanya bisa membayar. Karena situasi bisnis juga makin baik," ungkap Hariyadi.
Menurutnya sejauh ini arus keuangan pengusaha di berbagai sektor sudah mulai membaik, berbeda seperti saat pandemi COVID-19. Beberapa pengusaha juga sudah mulai 'menabung' untuk membayar THR ke karyawan sejak tahun lalu.
Artikel Terkait
Hanya Jualan Minuman Segar Omset Hingga Ratusan Juta Perbulan, Ide Usaha Ini Cocok Untuk Ditiru
Gila..!!! Dapat Rp 16 Juta Perhari Hanya Jualan Es Semangka India, Pantes Sering Di Datangi Artis
3 Ide usaha Modal Kecil Namun Hasilnya Melimpah, Nomor 2 Tak Disangka