Kemnaker Tegaskan Pembayaran THR Karyawan Paling Lambat H-7, Tidak Boleh Dicicil

photo author
Mohamad Saiful Rizal, Story Jatim
- Minggu, 26 Maret 2023 | 20:04 WIB
Tahun ini, Kemnaker mewajibkan perusahaan untuk membayar THR karyawan paling lambat H-7 menjelang idul fitri dan tidak boleh dicicil.
Tahun ini, Kemnaker mewajibkan perusahaan untuk membayar THR karyawan paling lambat H-7 menjelang idul fitri dan tidak boleh dicicil.
Storyjatim.com - Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri menegaskan pencairan Tunjangan Hari Raya tahun ini tidak boleh dicicil. Pengusaha wajib membayar THR secara penuh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya Idulfitri.

"THR Tahun ini wajib diberikan secara full. Paling telat THR dibayarkan kepada pekerja H-7 Idulfitri," kata Indah dikutip dari detikcom, Sabtu (25/3/2023).
 

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani pun mengatakan situasi saat ini sudah membaik hingga memungkinkan bagi pengusaha untuk membayar THR secara penuh tanpa perlu dicicil lagi.

"Insyaallah bisa ya (tidak dicicil). Kami yakin semuanya bisa membayar. Karena situasi bisnis juga makin baik," ungkap Hariyadi.
 

Menurutnya sejauh ini arus keuangan pengusaha di berbagai sektor sudah mulai membaik, berbeda seperti saat pandemi COVID-19. Beberapa pengusaha juga sudah mulai 'menabung' untuk membayar THR ke karyawan sejak tahun lalu.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mohamad Saiful Rizal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Presiden Prabowo Evaluasi Seluruh Direksi BUMN

Selasa, 29 April 2025 | 18:46 WIB

Sah, Menhan Lantik Deddy Corbuzier Sebagai Stafsus

Selasa, 11 Februari 2025 | 19:06 WIB

Terpopuler

X