Penggunaan Pakaian Seragam Nasional pada hari pelaksanaan upacara bendera harus dilengkapi dengan atribut. Atribut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: topi pet dan dasi sesuai warna Pakaian Seragam Nasional masing-masing jenjang Sekolah; dan bagian depan topi menggunakan logo Tut Wuri Handayani.
Baca Juga: Komika Babe Cabita Meninggal Dunia ?
Merujuk Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022, berikut ketentuan model dan warna seragam ekolah.
Pakaian Seragam Nasional SD/SDLB1.
1. Pakaian Seragam peserta didik Putra Model 1
a. Kemeja putih lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam celana.
b. Celana pendek warna merah hati, panjang celana 5 cm di atas lutut, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang, saku dalam pada sisi kiri dan kanan.
c. Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam.
d. Kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki.
e. Sepatu hitam.
2. Pakaian Seragam peserta didik Putra Model 1
a. Kemeja putih lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam celana.
b. Celana panjang warna merah hati model biasa/lurus, panjang celana sampai mata kaki, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang, saku dalam pada sisi kiri dan kanan.
c. Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam.Kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki.
d.Sepatu hitam.