Penggunaan Pakaian Seragam Nasional pada hari pelaksanaan upacara bendera harus dilengkapi dengan atribut. Atribut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: topi pet dan dasi sesuai warna Pakaian Seragam Nasional masing-masing jenjang Sekolah; dan bagian depan topi menggunakan logo Tut Wuri Handayani.
Baca Juga: Komika Babe Cabita Meninggal Dunia ?
Merujuk Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022, berikut ketentuan model dan warna seragam ekolah.
Pakaian Seragam Nasional SD/SDLB1.
1. Pakaian Seragam peserta didik Putra Model 1
a. Kemeja putih lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam celana.
b. Celana pendek warna merah hati, panjang celana 5 cm di atas lutut, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang, saku dalam pada sisi kiri dan kanan.
c. Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam.
d. Kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki.
e. Sepatu hitam.
2. Pakaian Seragam peserta didik Putra Model 1
a. Kemeja putih lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam celana.
b. Celana panjang warna merah hati model biasa/lurus, panjang celana sampai mata kaki, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang, saku dalam pada sisi kiri dan kanan.
c. Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam.Kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki.
d.Sepatu hitam.
Artikel Terkait
Jokowi Lantik Marsdya TNI Mohamad Tonny Harjono Sebagai KSAU
Takbir Keliling Tak Diakomodir Pemkab Banyuwangi, Kemana Ribuan Penggemar Sound Horeg Menyalurkan Hobinya ?
Polda Jatim Berhasil Bekuk 3 Tersangka Penipuan Arisan Online, Mbak Fika : Terima Kasih Kapolda
Tak Mendapat Restu dari Pemkab Banyuwangi, Panitia Takbir Keliling Desa Sumbersewu Resmi Membubarkan Diri
Buntut Kekecewaan, Penggemar Sound Horeg : Jangan Ada Ipuk Diantara Kita
Komika Babe Cabita Meninggal Dunia ?