nasional

Pemerintah Akan Berikan Hak Cuti Ayah Bagi ASN Pria Yang Istrinya Melahirkan, Men PANRB Akan Atur Dalam PP

Kamis, 14 Maret 2024 | 18:23 WIB
Pemerintah akan berikan Hak Cuti Ayah,

Storyjatim.com - Pemerintah kini akan memberikan hak cuti pendampingan kepada ASN pria yang istrinya melahirkan, hal tersebut masih sedang digodok tentang Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sebagaimana aturan pelaksanaan dari UU No. 20/2023 tentang ASN, yang dimana salah satu poinnya yakni mengatur terkait hak cuti pendampingan bagi ASN pria yang istrinya melahirkan.

Dikabarkan RPP tentang hak cuti pendampingan bagi ASN pria yang istrinya melahirkan tersebut, ditargetkan tuntas maksimal April 2024.

Baca Juga: Harga Kian Melejit, Cabe Jamu Diprediksi Menjadi Primadona di Kalangan Petani Banyuwangi

“Pemerintah akan memberikan hak cuti kepada suami yang istrinya melahirkan atau keguguran. Cuti mendampingi istri yang melahirkan itu menjadi hak ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas seusai rapat kerja dengan Komisi II DPR RI.

Hak tersebut menurut Anas merupakan aspirasi dari banyak pihak.

“Hak cuti tersebut merupakan aspirasi banyak pihak. Saat ini pemerintah meminta masukan dari stakeholder, termasuk DPR, terkait hal tersebut,” imbuh Anas.

Sebelumnya, lanjut Anas, cuti bagi ASN pria yang istrinya melahirkan tidak diatur secara khusus. Yang diatur hanya cuti melahirkan bagi ASN perempuan.

Anas mengatakan, hak cuti bagi karyawan pria yang istrinya melahirkan, atau biasa disebut “cuti ayah”, sudah jamak diberlakukan di sejumlah negara dan perusahaan multinasional. Waktu cuti yang diberikan bervariasi, berkisar 15 hari, 30 hari, 40 hari, hingga 60 hari.

“Untuk waktu lama cutinya sedang dibahas bersama stakeholder terkait yang akan diatur secara teknis di PP dan Peraturan Kepala BKN,” ujarnya. 

Baca Juga: Begini Cara Sikat Gigi Saat Puasa Agar Tidak Batal, Bolehkah Menggunakan Odol? berikut Penjelasan Para Ulama

“Pemerintah berpandangan pentingnya peran ayah dalam pendampingan ketika sang istri melahirkan, termasuk saat fase-fase awal pasca-persalinan,” imbuh Anas.

Mantan kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tersebut menambahkan, dengan pemberian hak cuti tersebut, diharapkan kualitas proses kelahiran anak bisa berjalan dengan baik. Mengingat itu merupakan fase penting untuk menyiapkan sumber daya manusia (SDM) terbaik penerus bangsa.

“Sesuai arahan Presiden Jokowi, ini menjadi salah satu inisiatif untuk kita terus berupaya mendorong peningkatan kualitas SDM sejak dini,” ujar Anas. 

Tags

Terkini

Presiden Prabowo Evaluasi Seluruh Direksi BUMN

Selasa, 29 April 2025 | 18:46 WIB

Sah, Menhan Lantik Deddy Corbuzier Sebagai Stafsus

Selasa, 11 Februari 2025 | 19:06 WIB