KPU Jatim Umumkan Hasil Perolehan Suara Pemilu, Prabowo - Gibran Kantongi 16 Juta Suara

photo author
Mohamad Saiful Rizal, Story Jatim
- Senin, 11 Maret 2024 | 23:30 WIB

Storyjatim.com Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilu serentak tahun 2024 tingkat Provinsi Jawa Timur sesuai yang tertuang pada surat nomor 125/PL.01.8-Pu/35/2024. Senin (11/3/2024).

Dalam surat tersebut, KPU Jatim turut melampirkan secara detail penggunaan surat suara serta perolehan suara dari berbagai jenjang, dari Pilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten di seluruh Jawa Timur.

Baca Juga: KPU Tak Tampilkan Lagi Hasil Real Count Sirekap, Begini Alasanya

Pada Form model D hasil di jenjang Pilpres, diketahui pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka memperoleh 16.716.603 suara. Kemudian disusul paslon nomor urut 01 Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dengan raihan 4.492.652 suara. Sementara pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD dengan perolehan 4.434.805 suara.

Untuk diketahui, berdasarkan Pasal 413 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, KPU akan segera mengumumkan hasil Pemilu 2024 setelah melalui beberapa tahapan, diantaranya :

(1) KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara Pasangan Calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari setelah pemungutan suara.

(2) KPU Provinsi menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPD provinsi paling lambat 25 (dua puluh lima) hari setelah pemungutan suara.

(3) KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah hari pemungutan suara.

Baca Juga: Memasuki Masa Tenang Dalam Kampanye Pemilu, Ketua DPD PDI Perjuangan Berikan Pesan Kepada Semua Kader : Awas Jangan Lengah

Sementara itu, melansir situs resmi KPU tahapan rekapitulasi hasil perhitungan suara untuk Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung pada 15 Februari-20 Maret 2024, artinya hasil Pemilu 2024 akan diumumkan paling lama tanggal 20 Maret mendatang.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mohamad Saiful Rizal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Presiden Prabowo Evaluasi Seluruh Direksi BUMN

Selasa, 29 April 2025 | 18:46 WIB

Sah, Menhan Lantik Deddy Corbuzier Sebagai Stafsus

Selasa, 11 Februari 2025 | 19:06 WIB
X