Storyjatim.com – Pemerintah kini dalam pembahasan solusi untuk penghapusan tenaga honorer pada 28 November 2023 nanti, selain itu juga pemerintah akan menciptakan tenaga PPPK paruh waktu atau PNS part time, berapa gaji PNS part time? Pertanyaan tersebut seringkali muncul dan di bahas oleh banyak pihak.
Untuk mengetahui berapa gaji PNS part time, pemerintah kini tengah memb ahas serius terkait solusi penghapusan tenaga honorer, hal itu bertujuan agar tidak ada kecemburuan social di dalam instansi pemerintahan.
Menpan RB berikan tanggapan terkait trobosan baru di dunia pemerintahan sebagai bentuk solusi akan adanya PHK masal pegawai honorer, dan berapa gaji PNS part time tersebut?
Baca Juga: Bagaimana Cara Daftar PNS Part Time atau PPPK Paruh Waktu? Calon Pendaftar Harus Tau Ini
Abdullah Azwar Anas Menpan RB mengatakan jika perbedaan yang mendasar pada PNS part time yakni dalam gaji yang akan diterimanya, jika mereka akan menerima secara not full, seperti PNS pada umumnya.
“Cleaning servis kan gak harus cek lokasi pagi sampai sore sehingga dimungkinkan salah satunya ada konsep paruh waktu, tapi ini masih dalam proses pembahasan,” katanya saat berada di Gedung DPR RI dikutip Storyjatim.com pada (12/7/2023).
Namun tanggapan tersebut berbeda dengan pernyataan dari Guspardi Gaus anggota panja RUU ASN Komisi II DPR RI bahwa namanya paruh waktu yang dimana gaji akan disesuaikan.
“Namanya paruh waktu kan tidak wajib berada dikantor secara full time, seperti PNS atau PPPK lainya, Gajinya ya menyesuaikan dengan tugas,”
Guspardi juga mengungkap jika gaji yang akan diterima oleh PPPK Paruh waktu akan disesuaikan dengan beban kerjanya.
Artikel Terkait
Usai Anas Statemen PNS Tak Punya Dampak Untuk Rakyat, Netizen: Bilang Ke menterinya Jangan Megangin Paha Cewek
Baru Aturan Sri Mulyani Menteri Keuangan : PNS Meninggal Dapat Asuransi Rp 8 Juta
Merasa Tertipu Dalam Penerimaan PNS, Bapak Di Banyuwangi Laporkan Ke Polsek Rogojampi, Biaya Jadi PNS Segini