Selain itu juga agar menghemat anggaran negara untuk belanja pegawai, nantinya PPPK Part Time bakal punya beban bekerja berbeda.
Guspardi Gaus Anggota Komisi II DPR RI menyampaikan bahwa pekerja paruh waktu akan menghemat waktu kerja dan mengurangi belanja pegawai.
Baca Juga: Dua Jemaah Haji Asal Banyuwangi Dikabarkan Meninggal Dunia, Berikut Datanya
"Pekerjaanya dia tidak memerlukan full Time Ke kantor dari jam 8 pagi sampai jam 4 sore atau setengah 5, tapi dia mengerjakan sesuai dengan kebutuhanya, bisa 2 jam atau berapa," Katanya Dikutip pada (11/7/2023).
Tak hanya itu, Guspardi juga mengungkap jika gaji yang akan diterima oleh PPPK Paruh waktu akan disesuaikan dengan beban kerjanya.
"Gaji PPPK paruh waktu pun akan disesuaikan dengan beban kerja mereka," Ungkapnya.
Kendati demikian, tidak semua tenaga honorer bakal di angkat menjadi PPPK Paruh Waktu, semua akan dilakukan evaluasi terhadap tugas, fungsi dan kebutuhan sesuai instansi terkait.
DPR dan Pemerintah telah menyelesaikan pembahasan revisi UU Nomer 5 tahun 2014 tentang aparatur Sipil Negara (ASN), UU ASN pun tinggal tunggu pengesahan. (*)
Artikel Terkait
Gempa Bumi Magnitudo 6,6 Guncang Bantul Yogyakarta
Gempa Bantul Jogjakarta Magnitudo 6,4 Warga Jawa Barat Berhamburan
Panik Gempa Bantul Yogyakarta, Dahi Mbah Semi Hingga Benjol Karena Ini, Netizen : Bikin Ngakak Tapi Kasihan
3 Juli 1946 : Peristiwa Kudeta Pertama Dalam Sejarah Republik Indonesia, Gagal Gulingkan Bung Karno