Kategori III (Provinsi Gorontalo, Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Kalimantan Timur) sebesar Rp 250.000.
Kategori IV (Provinsi Riau, Provinsi Jambi, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Lampung, Provinsi Bengkulu, Provinsi Kalimantan Selatan) sebesar Rp 200.000.
Kategori V (Jawa dan Bali) sebesar Rp 150.000.
Biaya tersebut digunakan untuk membiayai tiga kegiatan Pemdes dalam persiapan penyelenggaraan PTSL.
Adapun kegiatan yang dimaksud meliputi penyiapan dokumen, pengadaan patok dan materai, serta operasional petugas desa/kelurahan.
Artikel Terkait
Duduk Dibangku SMP Diduga Jadi Bandar Narkoba, RD Kendalikan Pengedar Dewasa, Ternyata Anak Seorang Artis
Sri Mulyani Pinta Kepala PPATK Beberkan Data Lengkap Ke Masyarakat Terkait Transaksi Janggal Rp 300 Triliun
Live Streaming Telanjang di Aplikasi, Dua Wanita Cantik Di Bekuk Polisi
Rombongan Kiai Banyuwangi Didampingi Partai Demokrat Datangi Kediaman Anies Baswedan Gelar Doa Bersama