Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021, berikut persyaratan umum CPNS.
Minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun saat melamar
Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian NKRI
Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan
Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
Artikel Terkait
PDI Perjuangan Buka Pintu Untuk Demokrat, Jubir Herzaky Beri Sinyal Sebut Akan Komunikasi
Foto Prewedding Kebakaran Di Gunung Bromo, Satu Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka
Foto Prewedding Kebakaran Gunung Bromo Probolinggo Dihujat Netizen : Demi Foto Jelek Bromo Kebakaran
Terdapat 1,1 Juta Jiwa, KPU Diminta Ciptakan Pemilu Ramah Bagi Kelompok Disabilitas
Koalisi Perubahan Berharap Demokrat Bisa Bergabung Lagi, AHY : Kita Fokus Kerjasama Baru