Storyjatim.com - Tambahan masa jabatan Kepala Desa mendapat penolakan dari Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Banyuwangi.
Hal tersebut tertuang pada surat hasil musyawarah Asosiasi BPD Banyuwangi di Hotel Mahkota Genteng pada tanggal 21 Januari 2021 bahwa sepakat untuk menolak tambahan masa jabatan Kades menjadi 9 tahun.
Adapun surat penolakan dari BPD Banyuwangi terhadap tuntutan Kades pasca demo beberapa waktu lalu di gedung DPR RI Jakarta tak hanya berisikan penolakan namun juga terdapat beberapa usulan yang disampaikan.
"Menolak tuntutan Kepala Desa yang disampaikan dalam unjuk rasa 17 Januari 2023 di Jakarta, terutama tentang masa jabatan menjadi 9 tahun dan pembatasan masa jabatan perangkat Desa menjadi 9 tahun," Isi point pertama dalam surat yang di tanda tangani oleh Ketua Asosiasi BPD Banyuwangi Rudy Hartono Latif.
Dalam surat tersebut juga terdapat usulan untuk agenda perubahan UU nomer 6 tahun 2014 tentang desa agar memperhatikan kembali.
Adapun salah satu dari usulan tersebut yakni untuk meningkatkan kapasitas penyelenggara pemerintahan Desa, penguatan fungsi pengawasan BPD dan pengawasan berbasis masyarakat.
Dalam point Ketiga di tujukan kepada Pemerintah Banyuwangi diusulkan agar menyelenggarakan pelatihan atau bimtek kepada seluruh anggota BPD Banyuwangi.
Rudi Hartono Latif juga mengatakan bahwa hasil musyawarah tersebut akan segera di kirim kepada yang berwenang.
Artikel Terkait
Sempat Ancam Akan Habisi Partai Politik Yang Menolak Tuntutan Kades Sebelum Dikabulkan
Kades Demo Tuntut Perpanjang Masa Jabatan Jadi 9 Tahun Karena Keinginan Rakyat, Netizen : Rakyat Yang Mana
Tolak Tambahan Masa Jabatan Kades 9 Tahun, Sekjend DPP GMNI Sebut Berpotensi Korupsi dan Lahir Rezim Orba
Kades Ancam Partai Politik Yang Menolak Tuntutanya Akan Dihabisi, DPD GMNI : Itu Arogan Menciderai Reformasi
Aksi Demo Kades Tuntut Tambah Masa Jabatan,PA GMNI Banyuwangi : Jangan Berfikir Kerdil Banyak Yang Lebih Baik