STORYJATIM.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI kembali salurkan bantuan subsidi upah (BSU) 2022 kepada para pekerja yang memiliki gaji atau upah di bawah Rp 3,5 Juta. Ada beberapa syarat dan kriteria penerima bantuan langsung tunai (BLT) subsidi gaji atau BSU 2022.
Seperti diketahui, pemerintah melalui Kemnaker RI pada awal pekan ini, Senin 12 September telah mencairkan BSU 2022 tahap pertama dan disalurkan kepada pekerja secara bertahap.
Pencairan BSU 2022 tahap pertama sebesar Rp600 ribu itu dibagikan kepada 4,1 juta pekerja berpenghasilan maksimal Rp 3,5 juta per bulan dan diberikan 1 kali kepada pekerja/buruh sebesar Rp 600.000 yang memenuhi persyaratan.
Story Jatim melansir dari laman bsu.kemnaker.go.id mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022, berikut syarat dan kriteria penerima BSU 2022:
1. Warga negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan NIK
2. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022
3. Memiliki gaji atau upah maksimal Rp 3,5 juta. Pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu
Baca Juga: Usai Soroti ASN Tendang Pemotor Berhijab, Gibran Rakabuming Raka Menghilang
4. Bukan PNS, TNI dan Polri