Storyjatim.com mengutip kepada Lombokinsider.com berjudul Kakek ini kewalahan hadapi gadis cantik ini di malam pertama sampai minta cerai.
Pernikahan yang helat tersebut tidak tercatat di KUA sebab mereka melangsungkan pernikahan siri istilah dikenal dengan perkawinan lebeh sehingga proses perceraian tidak harus melalui kantor pengadilan agama setempat.
Proses perceraian hanya melalui surat dengan memberikan talak satu kepada sang istri.
Iyan Sueb kakak kandung mempelai memberikan keterangan bahwa yang meminta cerai adalah dari pihak keluarga Abah sendiri yang langsung memberikan surat talak kepada adiknya tersebut.
Abah yang talak akhirnya istrinya harus ikut menandatangani surat cerai tersebut.
Menurut sang kakak si Abah menjatuhkan talak satu kepada Noni dikarekan ada pihak keluarga mempelai laki-laki yang tidak setuju atas pernikahan mereka.
Padahal diketahui anak Abah menyutujui pernikahan mereka.
"Katanya ada dari pihak Abah yang tidak setuju, jadi si Abah harus mentalak si Noni," Tutur Sueb.