StoryJatim.com - Habib Rizieq Shihab ( HRS) bebas bersyarat hal tersebut di sampaikan secara tertulis oleh koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemkumham Rika Aprianti. rabu (20/7/2022).
"Yang bersangkutan di nyatakan bebas bersyarat pada 20 Juli 2022," Katanya melalui keterangan tertulis.
Rika Menambahkan bahwa, Habib Rizieq Shihab ( HRS) di nyatakan bebas bersyarat setelah memenuhi syarat syarat yang ada, HRS juga telah menandatangani berkas pembebasan bersyarat pada 19 Juli 2022.
Baca Juga: Sah, Direktorat Jenderal Pajak Mulai Terapkan NIK Sebagai NPWP
"yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan peraturan menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI nomor 7 tahun 2022." Sambungnya.
Baca Juga: Presiden Jokowi Instruksi Jajarannya Tentang Kebutuhan Gula Nasional
Sekedar informasi Habib Rizieq Shihab di tahan karena dia tindak pidana yakni Terkait kekarantinaan kesehatan sesuai dengan pasal 93 undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan dan tindak pidana lainya yakni menyiarkan kabar bohong berdasarkan pasal 14 undang undang nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan tentang hukum pidana.
Habib Rizieq Shihab diketahui ditahan di rumah tahanan negara (Rutan) Cipinang sejak 12 Desember 2021.
Artikel Terkait
Hasil Putusan MK Tolak Legalisasi Ganja Medis Untuk Kesehatan
Tolak Uji Materi, MK Dorong Kajian Ganja Medis Lebih Mendalam