Tolak Uji Materi, MK Dorong Kajian Ganja Medis Lebih Mendalam

photo author
Abdul Konik, Story Jatim
- Rabu, 20 Juli 2022 | 21:45 WIB
MK Tolak gugatan legalisasi ganja medis untuk alasan kesehatan. (bawaslu.go.id)
MK Tolak gugatan legalisasi ganja medis untuk alasan kesehatan. (bawaslu.go.id)

 


StoryJatim.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mendorong penggunaan jenis narkotika golongan I dengan sebelumnya dilakukan pengkajian dan penelitian secara ilmiah, berkaitan dengan kemungkinan pemanfaatan jenis narkotika golongan I untuk pelayanan kesehatan dan atau terapi.

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman saat membacakan putusan atas perkara 106/PUUXVIII/2020, di Gedung MK, melalui kanal YouTubenya Mahkamah Konstitusi MK RI mengatakan bahwa Ganja harus di uji lebih dalam lagi.

"Kemungkinan hasil pengkajian dan penelitian secara ilmiah tersebut dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan bagi bentuk undang-undang, di dalam merumuskan kemungkinan perubahan kebijakan berkenaan dengan pemanfaatan jenis narkotika golongan I," Katanya. (20/7/2022).

Namun tidak serta merta kajian dapat dilakukan secara umum, pengkajian dan penelitian dapat diselenggarakan oleh pemerintah ataupun swasta dengan mendapatkan izin dari Menteri Kesehatan. Kemudian materi yang diajukan pemohon dinilai sebagai kewenangan pembuat undang-undang, maka Mahkamah.

Terkait beberapa negara yang telah secara sah menurut hukum menurut undang-undangnya memperbolehkan pemanfaatan narkotika secara legal, Mahkamah menilai, hal tersebut tidak serta-merta dapat di generalisasi bahwa negara-negara belum atau tidak melegalkan pemanfaatan narkotika secara bebas kemudian dapat dikatakan tidak mengoptimalkan manfaat narkotika dimaksud.

Sebelumnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait penggunaan ganja medis untuk kesehatan. MK menilai materi yang diuji adalah kewenangan DPR dan Pemerintah.

Gugatan ini diajukan oleh enam pemohon. MK menyatakan pemohon I Dwi Pertiwi, pemohon II Santi Warastuti, pemohon III Nafiah Murhayanti, dan pemohon III Perkumpulan Rumah Cemara, memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan permohonan a quo.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abdul Konik

Tags

Rekomendasi

Terkini

Presiden Prabowo Evaluasi Seluruh Direksi BUMN

Selasa, 29 April 2025 | 18:46 WIB

Sah, Menhan Lantik Deddy Corbuzier Sebagai Stafsus

Selasa, 11 Februari 2025 | 19:06 WIB

Terpopuler

X