Hasil Putusan MK Tolak Legalisasi Ganja Medis Untuk Kesehatan

photo author
Abdul Konik, Story Jatim
- Rabu, 20 Juli 2022 | 18:38 WIB
Ganja medis (Istimewa) sumber Sindonews ((Storyjatim.com) Konik)
Ganja medis (Istimewa) sumber Sindonews ((Storyjatim.com) Konik)

 

Storyjatim.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait penggunaan ganja medis untuk kesehatan. MK menilai materi yang diuji adalah kewenangan DPR dan Pemerintah. 

 

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman saat membacakan putusan atas perkara 106/PUUXVIII/2020, di Gedung MK, melalui kanal YouTubenya Mahkamah Konstitusi MK RI. Rabu, 20 Juli 2022.

 

Gugatan ini diajukan oleh enam pemohon. MK menyatakan pemohon I Dwi Pertiwi, pemohon II Santi Warastuti, pemohon III Nafiah Murhayanti, dan pemohon III Perkumpulan Rumah Cemara, memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan permohonan a quo.

 

Hakim MK Suhartoyo mengatakan narkotika golongan I untuk pelayanan kesehatan dan atau terapi belum terbukti secara ilmiah. Dimana dengan belum adanya bukti ihwal pengkajian dan penelitian secara komprehensif.

 

"Maka keinginan para pemohon sulit dipertimbangkan dan dibenarkan oleh Mahkamah untuk diterima alasan rasionalitasnya, baik secara medis, filosofis, sosiologis, maupun yuridis," kata Suhartoyo.

 

Mahkamah juga memutuskan dalil permohonan para pemohon berkenaan dengan inkonstitusionalitas ketentuan norma Pasal 8 Ayat (1) undang-undang 35 tahun 2009 adalah tidak beralasan hukum.

 

"Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum tersebut di atas Mahkamah berkesimpulan permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Sedangkan dalil-dalil dan hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dipandang tidak ada relevansinya," jelas Suhartoyo.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abdul Konik

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Presiden Prabowo Evaluasi Seluruh Direksi BUMN

Selasa, 29 April 2025 | 18:46 WIB

Sah, Menhan Lantik Deddy Corbuzier Sebagai Stafsus

Selasa, 11 Februari 2025 | 19:06 WIB

Terpopuler

X