Storyjatim.com - Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Banyuwangi resmi dilantik KPU di Taman Blambangan pada Selasa (24/1/2023).
Sebanyak 651 anggota dinyatakan resmi dilantik dan telah mengambil sumpah dalam kinerjanya selama 14 bulan untuk menjadi PPS di Desa masing masing di seluruh Banyuwangi.
Terlihat pelantikan tersebut berlangsung dengan khidmat dan lancar, dalam sambutanya Dwi Anggraini Rahman Ketua KPU Banyuwangi menyampaikan bahwa setelah dilantik PPS akan di berikan waktu 14 hari untuk membentuk panitia pemutakhiran daftar pemilih, (PPDP)
Baca Juga: Calon Anggota PPS di Banyuwangi Memasuki Tahap Terakhir, Dari 1770 Peserta Segini Yang Dibutuhkan
"Setelah dilantik dalam waktu 14 hari panitia pemutakhiran daftar pemilih harus sudah terbentuk, serta dalam bulan februari PPDP harus sudah dilantik," Katanya (24/1/2023).
Pengambilan sumpah serta pelantikan yang dilakukan KPU Banyuwangi untuk PPS seKabupaten itu guna melaksanakan tugasnya selama 14 bulan ke depan dengan baik.
"Pelantikan dan pengucapan sumpah atau janji itu diatur dalam UU No. 17 Tahun 20217 dengan jumlah 651 Anggota PPS yang dilantik," Tambahnya.
Devisi SDM Parmas KPU Banyuwangi Dian Purnawan menambahkan bahwa PPS wajib mengetahui di setiap tahapan pemilu.
"Menjadi pps itu harus tau akan semua tahapan-tahapan pemilu, makanya harus baca PKPU tentang tahapan Pemilu 2024 di PKPU No 3 Tahun 2022," Ujarnya.