Tak Terima Putri Candrawati di Hukum 8 Tahun, Ibunda Brigadir J Ungkap Kekesalannya : Harusnya dihukum Mati!

photo author
Noni Anggun Susmita, Story Jatim
- Minggu, 22 Januari 2023 | 12:10 WIB
Tak Terima Putri Candrawati di Hukum 8 Tahun, Ibunda Brigadir J Ungkap Kekesalannya : Harusnya dihukum Mati! (Pinterest)
Tak Terima Putri Candrawati di Hukum 8 Tahun, Ibunda Brigadir J Ungkap Kekesalannya : Harusnya dihukum Mati! (Pinterest)

Storyjatim.com - Setelah dinyatakan bersalah dan sebagai terdakwa atas pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Putri Candrawati dengan menjatuhkan hukuman selama 8 tahun penjara. Ia di tuntut hukuman 8 tahun penjara Bersama dengan empat orang lainnya.

 

Disamping itu terdapat dua terdakwa lainnya yaitu Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf mereka mendapatkan tuntutan yang sama seperti halnya Putri.

 

Atas keputusan itu, keluarga Brigadir J kecewa terhadap tuntutan yang diberikan pihak JPU kepada Ricky dan kuat. Sedangkan, menurut keterangan yang diberikan oleh Martin Simanjuntak yakni selaku pengacara keluarga Brigadir J, pihaknya sangat kecewa usai JPU memberikan tuntutan kepada Putri sama seperti tuntutan yang dijatuhkan kepada 2 tersangka yaitu Ricky dan kuat.

Baca Juga: Alih Alih Dari Permintaan Rakyat, Tambahan Masa Jabatan Kades Justru Mendapat Penolakan Dari Berbagai Pihak

"Itu Ibunda Yosua nangis. Nangis itu sampai pasca diliput dia sempat collapse dan sekarang sedang bed rest karena dia depresi. Kalau saya melihatnya gini ya, memang kan dalam tayangan tersebut ibunda ini mengatakan bahwa ini tidak adil," kata Martin.

 

Ibunda Brigadir J mengungkapkan pendapatnya bahwa hukuman yang layak untuk Putri adalah hukuman yang adil yaitu hukuman mati karena menurutnya perbuatan yang telah dilakukannya tidak mencerminkan sifat seorang ibu yang memiliki anak.

 

Apalagi menurut surat dakwaan jaksa, Putri adalah aktor intelektual karena menyuruh Ricky melucuti senjata Brigadir J setelah almarhum ribut dengan Kuat. Kuat sempat mengejar Brigadir J sambil membawa pisau.

Baca Juga: Mahasiswa Meninggal Ketika Mengikuti Kegiatan Diksar Mapala, Begini Kronologisnya.

"Yang lucunya yang mengancam bukan yang dilucuti. Ternyata yang dilucuti itu justru orang yang tidak mengancam. Ini kan agak aneh ya.

 

"Nanti kalau soal pembuktian jangan komplain ke saya. Saya hanya membacakan surat dakwaan nih," ucap Martin dikutip dari channel YouTube Uya Kuya TV.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abdul Konik

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Presiden Prabowo Evaluasi Seluruh Direksi BUMN

Selasa, 29 April 2025 | 18:46 WIB

Sah, Menhan Lantik Deddy Corbuzier Sebagai Stafsus

Selasa, 11 Februari 2025 | 19:06 WIB
X