Storyjatim.com - Setelah dinyatakan bersalah dan sebagai terdakwa atas pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Putri Candrawati dengan menjatuhkan hukuman selama 8 tahun penjara. Ia di tuntut hukuman 8 tahun penjara Bersama dengan empat orang lainnya.
Disamping itu terdapat dua terdakwa lainnya yaitu Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf mereka mendapatkan tuntutan yang sama seperti halnya Putri.
Atas keputusan itu, keluarga Brigadir J kecewa terhadap tuntutan yang diberikan pihak JPU kepada Ricky dan kuat. Sedangkan, menurut keterangan yang diberikan oleh Martin Simanjuntak yakni selaku pengacara keluarga Brigadir J, pihaknya sangat kecewa usai JPU memberikan tuntutan kepada Putri sama seperti tuntutan yang dijatuhkan kepada 2 tersangka yaitu Ricky dan kuat.
"Itu Ibunda Yosua nangis. Nangis itu sampai pasca diliput dia sempat collapse dan sekarang sedang bed rest karena dia depresi. Kalau saya melihatnya gini ya, memang kan dalam tayangan tersebut ibunda ini mengatakan bahwa ini tidak adil," kata Martin.
Ibunda Brigadir J mengungkapkan pendapatnya bahwa hukuman yang layak untuk Putri adalah hukuman yang adil yaitu hukuman mati karena menurutnya perbuatan yang telah dilakukannya tidak mencerminkan sifat seorang ibu yang memiliki anak.
Apalagi menurut surat dakwaan jaksa, Putri adalah aktor intelektual karena menyuruh Ricky melucuti senjata Brigadir J setelah almarhum ribut dengan Kuat. Kuat sempat mengejar Brigadir J sambil membawa pisau.
Baca Juga: Mahasiswa Meninggal Ketika Mengikuti Kegiatan Diksar Mapala, Begini Kronologisnya.
"Yang lucunya yang mengancam bukan yang dilucuti. Ternyata yang dilucuti itu justru orang yang tidak mengancam. Ini kan agak aneh ya.
"Nanti kalau soal pembuktian jangan komplain ke saya. Saya hanya membacakan surat dakwaan nih," ucap Martin dikutip dari channel YouTube Uya Kuya TV.
Artikel Terkait
Kades Demo Tuntut Perpanjang Masa Jabatan Jadi 9 Tahun Karena Keinginan Rakyat, Netizen : Rakyat Yang Mana
Tolak Tambahan Masa Jabatan Kades 9 Tahun, Sekjend DPP GMNI Sebut Berpotensi Korupsi dan Lahir Rezim Orba
Kades Ancam Partai Politik Yang Menolak Tuntutanya Akan Dihabisi, DPD GMNI : Itu Arogan Menciderai Reformasi
Aksi Demo Kades Tuntut Tambah Masa Jabatan,PA GMNI Banyuwangi : Jangan Berfikir Kerdil Banyak Yang Lebih Baik
Tak Disangka Bocah Kelas 2 SD Ini Raih Juara 1 di Kompetisi Internasional Dapat Apresiasi Gubernur NTT.