Storyjatim.com - Kepala Desa (Kades) Indonesia Bersatu penuhi halaman Senayan Jakarta guna menuntut revisi undang undang Desa No 6 tahun 2014 tentang masa jabatan. Selasa (17/1/2023).
Aksi demo para Kepala Desa (Kades) se Indonesia ini Pasalnya di dasari karena masa jabatan yang di emban selama 6 tahun X 3 periode tersebut dirasa kurang efektif untuk membangun sebuah Desa.
Selain itu aksi demo yang dilakukan kades ini juga karena masa jabatan tersebut terbilang singkat karena Kepala Desa adalah pejabat yang bersinggungan langsung dengan masyarakat.
Seperti yang dikatakan Anton Sujarwo seorang kepala Desa Aliyan dan Juga Ketua Asosiasi Kepala Desa Banyuwangi (Askab) mengatakan bahwa selain pembangunan juga banyak masalah di masyarakat.
"Hal itu karena untuk meminimalisir konflik sosial pasca pilkades," Katanya.
Dalam segi pembangunan desa dari infrastruktur dan juga pengembangan SDM pun dalam waktu 6 tahun di rasa masih belum efektif.
"belum cukup kalau hanya 6 tahun, kita datangi gedung DPR RI untuk menuntut agar jabatan kepala Desa di tambah menjadi 9 tahun," Lanjutnya.
Atas dasar itulah kepala Desa se Indonesia sepakat untuk menambah masa jabatan selama 9 tahun dan non periode.