Storyjatim.com - Kepala Desa (Kades) se Indonesia melakukan aksi damai ke DPR RI guna menuntut revisi undang undang Desa nomer 6 tahun 2014 tentang masa jabatan di Senayan Jakarta.
Ribuan Kepala Desa Se Indonesia ini meminta untuk merevisi UU Desa no 6 tahun 2014 yang semula jabatanya 6 tahun x 3 periode untuk di rubah menjadi 9 tahun non periode.
Tuntutan Kepala Desa Se Indonesia untuk merevisi UU Desa tentang masa jabatan itu dilakukan guna memaksimalkan pembangunan di Desa.
Baca Juga: Calon Anggota PPS di Banyuwangi Memasuki Tahap Terakhir, Dari 1770 Peserta Segini Yang Dibutuhkan
Seperti yang di ungkapkan oleh ketua Asosiasi Kepala Desa Banyuwangi (ASKAB) Anton Sujarwo menjelaskan jika dalam 6 tahun jabatan dirasa kurang maksimal karena terlalu pendek dalam membangun Desa.
"Selain untuk memaksimalkan pembangunan desa juga untuk menghindari dari konflik sosial akibat pilkades sebelumnya," Katanya (16/1/2023).
Tak hanya itu tuntutan yang dilakukan Kepala Desa Se Indonesia ini pun jika di terima maka dampaknya akan mengurangi kos anggaran dalam proses pilkades.
"tentunya jika di terima tuntutan kami maka akan mengurangi kos anggaran pilkades," Sambungnya.
Pihaknya juga mengatakan bahwa dalam upaya menstabilkan pasca pilkades dalam masyarakat karena konflik sosial maka di perlukan adanya revisi tersebut.