Storyjatim.com - Bharada E kini bebas bersyarat, Richard Eliezer terlibat dalam aksi pembunuhan Yoshua Hutabarat kini menjalani program cuti bersyarat bersamaan dengan status yang sebelumnya berstatus narapidana.
Richard Eliezer dijatuhkan hukuman vonis dengan 1 tahun 6 bulan pada Rabu 13/2/2023 oleh majelis hakim yang diketuai Wahyu Imam Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus pembunuhan bersama atasannya, hal itu membuat status Bharada E menjadi narapidana.
Bharada E dinyatakan bebas bersyarat pada 4 Agustus 2023 sampai dengan 31 Januari 2024 mendatang dan kini statusnya berubah menjadi Klien Masyarakat yang semula menjadi narapidana.
Hal tersebut disampaikan Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti dalam kesempatannya kepada Wartawan di Jakarta.
"Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 Pasal 114 adalah selama enam bulan," Katanya.
Selama menjalani cuti bersyarat Eliezer wajib mengikuti bimbingan yang diberikan pembimbing Kemasyarakatan.
Saat Penjatuhan vonis 1,5 tahun itu pihak dari Eliezer memilih untuk tidak mengajukan banding, kini bisa Eliezer bisa bernafas dengan lega atas adanya cuti bersyarat yang diterima Bharada E.
Majelis hakim menilai Eliezer bukan merupakan pelaku utama, sehingga memungkinkan bagi Eliezer untuk memperoleh status justice collaborator.