Storyjatim.com - Menjadi sorotan publik, uang senilai 2,3 Miliar raib ditangan seorang kepala sekolah di Surabaya Jawa Timur.
Diketahui pelaku tersebut yakni Muhammad Iskak, pihaknya di percaya selama 10 tahun menjadi bendahara koperasi.
Uang tersebut berasal dari 200 guru SD di koperasi sekolah KPRI Tegar, hal tersebut diakuinya jika uang tersebut digunakan membangun rumah dan membeli tanah untuk pasar.
Hal tersebut mengakibatkan puluhan Guru Geruduk rumah pelaku untuk menuntut uang yang dipakai agar segera dikembalikan dan mempertanggung jawabkanya.
Peristiwa serupa terjadi dj Pangandaram Jawa Barat, uang tabungan siswa senilai 7 miliar diduga digasak pihak sekolah.
Uang tersebut berasal dari 2 sekolah di 2 Kecamatan Kabupaten Pangandaran, semula uang tersebut disimpan di koperasi sekolah.
Namun sejumlah guru meminjam uang dari keporasi tersebut, kasus tersebut langsung dilaporkan ke Polres Pangandaran oleh pihak orang tua siswa.
Ubaid Matraji Koordinator Nasional Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menyebut bahwa semua pihak mulai dari Dinas Pendidikan, hingga komite mempunyai peran pengawasan yang sama.
"Dari sisi pencegahan dari Dinas Pendidikan, pengawas sekolah, keterlibatan komite sekolah dalam pengelolaan dana, mereka harusnya punya peran sama, beberapa aktor itu punya peran dalam pengawasan, punya peran , pencegahan," Katanya, dikutip dari wawancara Instagram @narasinewsroom.
Namun menurut Ubaid peran peran tersebut tidak pernah dilakukan oleh aktor aktor dalam pendidikan.
"tetapi peran peran itu sama sekali tidak digubris, jadi seakan akan dana yang dikelola sekolah itu hanya boleh diketahui oleh kepala sekolah saja," Ucapnya.
Sehingga jika ada pihak yang menanyakan anggaran tersebut justru di anggap tidak patut untuk dipertanyakan.
"Jika ada guru, yang menanyakan, atau komite yang ingin tau lebih lanjut itu ada semacam hal yang tidak patut, atau hal yang tabu disekolah," Tukasnya.